Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain td-cloud-library dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/uklik.net/dinamisnews.com/wp-includes/functions.php on line 6121
LSM JPK Besuara, Kenapa Kadis PUPR Tidak di Tersangkakan? | Dinamisnews.com
Sabtu, Juli 12, 2025
BerandaHukum & KriminalReformasiLSM JPK Besuara, Kenapa Kadis PUPR Tidak di Tersangkakan?

LSM JPK Besuara, Kenapa Kadis PUPR Tidak di Tersangkakan?

Dinamisnews.com : Jambi
Pasca pelimpahan barang bukti dan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan air besih di Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjab Barat) tahun 2014 dengan nilai proyek Rp. 39,5 Miliar menuai kritikan dari Direktur Eksekutif LSM JPK Abdullah.

Abdullah menilai ada ketimpangan pada proses penyelidikan sampai ke penetapan tersangka pada kasus tersebut. Pasalnya, selama kasus ini bergulir yang menyita waktu cukup lama, kenapa Kabid dan Kadis PUPR Tanjab Barat tidak dijadikan tersangka, jelas Acok sapaan akrab Abdullah.

Lanjut Abdullah “tugas dan tanggung jawab jelas batasan dan kewenangan mereka. Dalam kasus ini ada ketimpangan, bagaimana mungkin hanya kelas teri dijadikan tersangka, sementara orang yang bertanggung jawab adalah kepala dinas. Dan yang ditetapkan tersangka hanya orang-orang yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang terbatas,” jelas Abdullah.

Abdullah mengatakan dari awal kasus ini sudah kami pantau mulai dari proses tender sampai ke pelaksanaan.

“Proyek ini sudah mulai bermasalah dari proses tender. Proses tender nya berulang-ulang dilakukan,maka dengan ini JPK bersikap tegas akan mengawal kasus ini sampai ke pengadilan,” terang Abdullah.

Lebih lanjut Abdullah menjelaskan bahwasanya dirinya kan bersurat ke Kejaksaan Agung dan ke Komisi Kejaksaan terkait persoalan ini.

“Kami akan bersurat ke Kejagung dan Komisi Kejaksaan terkait kasus air bersih ini. Dan akan melakukan aksi besar-besaran di depan Kantor Kejaksaan Tinggi sampai ke Kejagung,” ujar Abdullah.

Abdullah juga meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus air bersih ini, pungkas Abdullah.

Dilansir dari Sekato.id , Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Ftharany mengayakan pihaknya melimpahkan kasus tersebut dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam kasus ini terdapat empat tersangka yakni Fatmayanti, Yalmewara, David Sihombing dan Adranus Utama Suswandi.
( Tim )

dinamis news
dinamis newshttp://dinamisnews.com
Melihat, Mendengar dan Menganalisa
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments