Dinamisnews.com – Nagan Raya
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, salam sejahtera untuk kita semua, Sebelumnya saya ingin memperkenalkan diri, saya yang bernama Samsuardi.SH alias Juragan Bin Almarhum M. daud, tempat saya dilahirkan di Kuta Saih, pada tanggal 02 Mei tahun 1969 dengan tempat tinggal domisili saat ini beralamat di Desa Alue IE Mameh Kecamatan Alue IE Mameh kabupaten Nagan Raya.
Dikesempatan ini, sebagai warga negara yang baik dan taat akan hukum, Saya Samsuardi.SH ingin mengumumkan kepada seluruh masyarakat kabupaten Nagan Raya khususnya, bahwa saya Samsuardi.SH dalam keadaan sadar menyampaikan perihal diri saya yang beberapa tahun lalu pernah tersandung hukum pernah dan menjalani putusan pengadilan tentang tindak pidana yang melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP dengan Pidana 1 Tahun, dengan putusan Mahkamah Agung RI nomor 102/K/PID/2018, serta pasal 2 dan 6 ayat (1) huruf B Perpu nomor 51 Tahun 1960, Perma nomor 2 tahun 2012 tentang tindak pidana ringan dengan putusan pengadilan Negeri Suka Makmue nomor:1/PID.C/2024/PN SKM, pasal 406 ayat (1) KUHP mengatur tentang pertanggungjawaban pelaku tindak pidana perusakan barang.
Pasal ini menyatakan bahwa barangsiapa yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai lagi, atau menghilangkan barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Selanjutnya, setelah menerima dan menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan, tepat di tanggal 01 Maret 2020, Samsuardi.SH dibebaskan dari hukuman tersebut yang dibuktikan dengan surat bebas dengan nomor: W1.PAS5.PK.02.02-126, yang menjelaskan “kepala Lembaga pemasyarakatan kelas IIB Meulaboh menerangkan atas nama Samsuardi alias juragan Bin Alm. M. Daud dibebaskan ” perlu diketahui, sebagai warga negara yang baik dan taat akan hukum, Samsuardi.SH juga menjalani bimbingan di Balai Permasyaratan (BAPAS) kelas II Nagan Raya dan tertanggal 5 Juli 2020 selesai menjalaninya.
Dengan pemberitahuan perihal yang tersebut diatas, setelah masa itu berlalu, kini saya Samsuardi.SH sebagai warga negara dan putra daerah di kabupaten Nagan Raya memiliki niat dan cita cita untuk membangun kabupaten Nagan Raya yang kita cintai ini, kabupaten yang kaya dengan berbagai macam potensi yang tentunya bisa dikembangkan untuk kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Maka berdasarkan niat dan semangat serta dukungan dari keluarga, tokoh masyarakat dan para pendukung serta simpatisan yang juga menginginkan suatu perubahan kabupaten Nagan Raya agar lebih baik, Saya Samsuardi.SH yang kerap dengan sapaan Juragan yang berpasangan dengan Adifal Susanto.S.Tp.MSI telah memantapkan niat untuk maju di kontestasi pemilihan Bupati Nagan Raya yang akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 27 November 2024.
” Alhamdulillah, untuk menunaikan niatan itu, Kami telah mengikuti proses bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dengan mendaftarkan diri di kantor Komisi Independen Pemilihan ( KIP ) Nagan Raya pada tanggal 29 Agustus 2024, dengan diantarkan oleh ribuan massa pendukung dan simpatisan yang memiliki semangat juang yang sama untuk menjadikan Nagan Raya lebih baik lagi.
Untuk itu, Saya Samsuardi.SH alias Juragan dan Adifal Susanto.S.Tp.MSI yang selanjutnya disingkat JADI telah siap maju dikontestasi pemilihan Bupati Nagan Raya besok bersama koalisi Partai Aceh dan Partai PKS, yang tentunya perjuangan ini dapat kita menangkan bersama kekuatan masyarakat Nagan Raya.
Demikian saya sampaikan, salam perjuangan untuk menuju Nagan Raya BERMARTABAT untuk seluruh masyarakat kabupaten Nagan Raya, dari kami Paslon Samsuardi.SH dan Adifal Susanto.S.Tp.MSI ( JADI ) yang memohon doa restu dan dukungan, semoga niat dan ikhtiar ini dijabbah oleh Allah SWT, insya Allah Samsuardi.SH dan Adifal Susanto.S.Tp.MSI JADI Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagan Bermartabat Periode 2024 – 2029.
Penulis : TIM