Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain td-cloud-library dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/uklik.net/dinamisnews.com/wp-includes/functions.php on line 6121
Noveldi : Pembakaran Hutan dan Lahan Bisa Pidanakan Pelaku | Dinamisnews.com
Jumat, Juli 4, 2025
BerandaInfo JambiNoveldi : Pembakaran Hutan dan Lahan Bisa Pidanakan Pelaku

Noveldi : Pembakaran Hutan dan Lahan Bisa Pidanakan Pelaku

 

Dinamisnews.com : Jambi
Asap yang menganggu bumi pertiwi saat ini benar benar telah menganggu, terlebih khususnya di wilayah provinsi jambi.

Pemadam tidak dapat menjangkau titik api karena minimnya sumber air, dan peralatan yang seadanya serta lokasi yang tidak terjangkau. Begitu juga terdapat banyak sekali lahan gambut di jambi. Membuat api sulit padam.

Beberapa bulan ini, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), terutama lahan, kerap terjadi di Jambi.

Setiap Hari. kebakaran lahan dapat terjadi seperti tidak ada habisnya. yang membuat petugas pemadam bersama unsur relawan harus bekerja ekstra keras.

Di bulan ini, kebakaran lahan yang terjadi di jambi, mendapat imbasnya hampir di seluruh wilayah provinsi jambi.

Terlebih cuaca di jambi memasuki musim kemarau, namun penyebab kebakaran lahan juga terjadi akibat adanya kesengajaan warga yang melakukan pembakaran guna pembukaan lahan.

Padahal, sengaja melakukan pembakaran lahan untuk kepentingan apapun, dilarang oleh undang-undang.

Terdapat sedikitnya tiga undang undang yang melarang warga untuk melakukan pembakaran lahan, menurut Noveldi Putra Pratama S.H ketum LSM Reformasi Untuk Keadilan yakni:

Pertama, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pasal 78 ayat 3 berisi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Lalu, Pasal 78 ayat 4 berbunyi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.

Kedua, UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.

Pasal 8 ayat 1 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Ketiga, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.
Pasal 108 berisi, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Kendati telah terdapat sejumlah aturan yang melarang pembakaran lahan, terkadang masih juga membuat pelaku pembakaran belum juga jera. Noveldi berharap kedepannya untuk seluruh pihak yang terkait dapat bertindak tegas terhadap pelaku. Agar hal serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. Pungkasnya.
( TIM )

dinamis news
dinamis newshttp://dinamisnews.com
Melihat, Mendengar dan Menganalisa
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments