Dinamisnews.com : Kota Jambi
Dengan alasan untuk seragam dan Dana lain lain, Seorang oknum Wakil Kepala Sekolah diduga terindikasi pungli yang sistematis dan terstruktur di SMP N 25 yang beralamat di Jln. Kopral Sardi RT 25 Kelurahan Paal Lima Kecamatan Kota Baru , Kota Jambi yang bernama Fatimah, ISH, MP.d Nip 197309172006042008 yang telah berupaya untuk meminta uang kepada Yono salah satu Calon Wali Murid yang berkediaman di Warga Komplek Perumahan Teguh Permai Taman Konkow Kota Jambi saat mendaftarkan anaknya di sekolah itu.
Perihal itu terjadi pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2019 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Ruang Wakil Kepala Sekolah SMP N 25 Kota jambi , orang tua murid datang menghadap sesuai prosedur dan petunjuk yang di dapat dari tanggal 6 juli 2019 dari pihak sekolah untuk proses pendaftaran anaknya yang pindahan dari Madrasah Tsanawiyah Jelutung Kota Jambi yang berakhir dengan kecewa karna oknum Wakil Kepala Sekolah bernama Fatimah, ISH, MP.d Memberikan keterangan yang tak tercantum dalam persyaratan bahwa ada biaya pendaftaran sebesar Rp. 2.500.000 yakni untuk seragam Rp. 990.000 dan untuk dana lain lain Rp. 1.510.000 , yang tidak bisa dia jelaskan untuk apa ” ujar yono
” kalau untuk biaya seragam kita masih pikirkanlah yang penting ada rinciannya, tetapi yang untuk dana lain lain itu yang membuat saya kecewa karna tidak jelas buat apa dan untuk siapa, terlebih lagi kalau saya srlaku wali murid merasa keberatan dengan jumlah biaya itu di persilahkan untuk menghadap ke Dinas Pendidikan Kota Jambi untuk bertemu Bpk Yulianto, Spd, Mpd siapa tau bisa kurang kurang dikit ” ungkap yono menuturkan ucapan Wakil Kepala Sekolah itu.
Dengan kejadian itu akhirnya Yono selaku wali murid batal dan menarik kembali seluruh berkas anaknya sesuai prosedur disekolah itu karna tidak mau seperti terkesan menyogok dan membiarkan perbuatan dugaan pungli yang terstruktur dan sistematis itu yang akhirnya berdampak tidak berkah dan berkualitas pada mutu ilmu anaknya nanti.
Dengan kejadian ini Saya berharap ada pihak dari Pejabat pemerintah yang memiliki wewenang penuh untuk melakukan teguran, hukuman kode etik kepegawaian atau pembinaan terhadap oknum Guru yang dapat merusak citra lembaga pendidikan Kota Jambi dan merusak edukasi moral generasi muda Indonesia agar kita sebagai Institusi Negara tetap memiliki power tidak dilecehkan dan dipermainkan oleh oknum-oknum Instansi manapun yang tidak bertanggung jawab. ” jelas yono
( TIM )