Bogor_dinamisnews.com
Proyek Preservasi Jalan Gandaria-Cilodong BTS Kota Depok-BTS Kota Bogor Tahun Anggran 2020 Satker PJN II Provinsi Jawa Barat pelaksana di Kontak PT Permata Sari Jaya, KSO PT Tabgha Multi Pratama diduga melanggar UU No. 1 tahun 1970 tentang K3 dan Permenaker No. 5 tahun 2018 tentang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Sehubungan dengan ketentuan yang berlaku memberikan izin kepada masyarakat baik secara individu maupun kelompok untuk melakukan pengawasan guna terciptanya negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang tata cara pelaksanaa peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara pada Pasa 2 ayat 1 dan 2.
Berdasarkan hasil dari pantauan Tim Dinamisnews.com 18/7/2020 dilapangan bahwa sangat disayangkan pada pelaksanaan pekerjaan proyek di ruas jalan Raya Jakarta – Bogor para karyawan / pekerja proyek hanya memakai sepatu Boots Karet Anti Air yang tidak ada pelindung besiNya dan tidak adanya pembatas antara pekerjaan dengan bahu jalan sehingga sangat rentan sekali membahayakan pengendara.
Banyak hal yang harus diperhatikan saat membeli dan memilih sepatu safety karena sepatu safety merupakan alat pelindung diri (APD) yang banyak di gunakan pekerja proyek, Sepatu safety yang digunakan biasanya dibagian dalam ada sejenis besi pelindung dan memiliki fitur anti slip yang sangat diperlukan oleh pekerja.
“Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa pekerjaan kontruksi ini kok tidak dipasang pembatas atau dipasang pagar pengaman karena ini sangat membayakan keselamatan bagi pengguna jalan. Untuk karyawan yang bekerja juga memakai K3 tidak standar SNI”. Tuturnya.
Namun pelaksana proyek KSO PT Tabgha Multi Pratama ketika dikonfirmasi melalui via telepon tidak menjawab atau merespon sampai berita ini diterbitkan.
(Heri.S)