Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain td-cloud-library dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/uklik.net/dinamisnews.com/wp-includes/functions.php on line 6121
Pemkab Muaro Jambi Gratiskan PDAM  5 Bulan dan Wajib Pajak 3 Bulan | Dinamisnews.com
Jumat, Juli 4, 2025
BerandaPemerintahanPemkab Muaro Jambi Gratiskan PDAM  5 Bulan dan Wajib Pajak 3 Bulan

Pemkab Muaro Jambi Gratiskan PDAM  5 Bulan dan Wajib Pajak 3 Bulan

Dinamisnews.com : Muaro Jambi
Ditengah riuh penyebaran Pandemi copid-19 corona yang menimbulkan berbagai dampak sosial, Terutama dalam aspek perekonomian yang bersentuhan lansung dengan masyarakat,

Dimana situasi mencekam akibat copid – 19 ini akan di benturkan dengan bulan suci ramadhan, tentu dalam kalkulasian secara ekonomi masyarakat akan merasakan dampak yang luar biasa terhadap Pergerakan ekonomi masyarakat itu sendiri, namun  tersebut coba di urai oleh pemerintah muaro jambi terhadap masyarakatnya dengan tujuan untuk meringankan beban masyarakat muaro Jambi,

Bupati Masnah Busro  menyampaikan tidak hanya wajib pajak yang digratiskan, ia juga menyebutkan untuk pembayaran tagihan air PDAM juga digratiskan.

“Untuk air PDAM kita gratiskan selama lima bulan kedepan sudah berlaku sejak bulan ini, dengan catatan selama covid-19” kata Masnah.

Ia juga berharap smoga pandemi Covid-19 segera berahir, supaya roda pemerintahan Muaro Jambi bisa beraktivitas seperti biasanya untuk melayani masyarakat publik.

“Mari kita sama-sama berdoa dan terus berusaha untuk mengantisipasi dan pencegahan penyebaran virus corona, kita tetap lakukan jaga jarak, dan tetap di rumah sehingga proses memutuskan mata rantai virus corona bisa kita atasi,”
Pemkab Muaro Jambi Gratiskan Pembayaran Tagihan PDAM Selama 5 Bulan

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi mulai bulan ini sudah mengeluarkan kebijakan kepada masyarakat Muaro jambi untuk wajib pajak digratiskan.

Bupati Muaro Jambi Hj. Masnah Busro mengatakan Rabu (15/4/20) alasannya megratiskan pembayaran wajib pajak bagi masyarakat Muaro Jambi dikarenakan menurunnya pendapatan masyarakat terhadap mewabahnya Covid-19.

“Kita telah melakukan kebijakan untuk menggratiskan pembayaran wajib pajak bagi masyarakat Muaro jambi, mulai dari pajak bangunan, pajak usaha serta semua pajak lainnya,” jelasnya.
( Bobto )

dinamis news
dinamis newshttp://dinamisnews.com
Melihat, Mendengar dan Menganalisa
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments