Dinamisnews.com : Kuala Tungkal
Dalam rangka mematuhi Protokol Covid-19 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjab Barat akan membuat Aturan Masker saat keluar Rumah ataupun bepergian. Pemkab Tanjab Barat tengah mengajukan untuk aturan tersebut. Rencana persiapan payung hukum ini disampaikan oleh Sekda Tanjab Barat Agus Sanusi, Selasa (16/06).
Dijelaskan Sekda Agus, Raperda itu tengah diajukan dalam Rancangan Peraturan Daerah, apabila ada pelanggaran akan kena sanksi denda sebesar Rp. 50.000 ( Lima puluh ribu rupiah).
“Sudah kita diajukan Ranperda tersebut, bagi yang tidak menggunakan Masker saat keluar rumah ataupun bepergian akan dikenakan denda Rp. 50 ribu,” ujarnya.
Sementara itu kata Agus, saat ini untuk penerapan sanksi Rp. 50 ribu tersebut memang belum berlaku, karena memang Payung Hukumnya belum ada, dan masih di ajukan dalam Ranperda.
“Karena belum ada payung hukumnya, maka saat ini masih tahap sosialisasi penegakan disiplin saja,” sebutnya.
“Kita sangat berharap Masyarakat bisa lebih disiplin dalam mematuhi Protokol Kesehatan di New Normal ini,” harap Sekda. (Azm)