DinamisNews.com : Muaro Jambi Kejaksaan Negeri Muaro Jambi memusnahkan barang bukti (BB) perkara yang telah memiliki Kekuatan Hukum tetap (inkrah). Pemusnahan itu dilakukan di halaman Kantor Kejari Muaro Jambi pada Kamis pagi (21/7/2022.
Tampak hadir dalam pemusnahan BB ini Bupati MuaroJambi yang diwakili oleh Asisten Tiga, Ketua Pengadilan Negeri, Kapolres yang diwakili Kasat Reskrim Polres MuaroJambi, Kalapas Perempuan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya berupa Narkokita jenis sabu , handphone, senjata tajam, parang, kunci, timbangan digital, pakain, tas dompet dan sebagainya . Barang bukti itu diperoleh dari 132 perkara yang disidangkan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak tahun 2022.
“Yang kita musnahkan hari ini merupakan barang bukti 132 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dan yang dominan BB yang kita musnahkan pada hari ini yaitu BB dari perkara Narkotika yaitu dari 60 perkara” kata Kajari Muaro Jambi, Kamin SH.MH,ke awak media Kamis 21/7/2022
Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar serta diblender,untuk senjata tajam di musnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda.
Kamin SH.SH mengatakan, pemusnahan ini dilakukan karena barang bukti itu tidak lagi diperlukan. Perkaranya telah inkrah sehingga harus segera dimusnahkan.
“Perkaranya sudah diputus inkrah sehingga tidak dibutuhkan lagi mangkanya kita musnahkan,”pungkas Kamin,SH.MH. (DN)