Dinamisnewscom– Sebuah rumah mewah di daerah perumahan pesut jalan Lingkar selatan Kota Jambi. milik pengusaha rokok ilegal Mr. Yudi di Provinsi Jambi menjadi sorotan publik.
Pengusaha tersebut diduga terlibat dalam peredaran rokok tanpa pita cukai dan pengemplangan pajak, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Gaya hidup mewah yang ditampilkan dinilai tidak sebanding dengan sumber penghasilan resmi yang dilaporkan.
Indikasi Pelanggaran Hukum Aktivitas produksi dan distribusi rokok ilegal tanpa pita cukai merupakan tindak pidana asal (predicate crime) yang berpotensi mengalirkan dana hasil kejahatan ke berbagai aset, termasuk pembangunan rumah mewah, kendaraan bernilai tinggi, dan aset lainnya.
Dugaan tersebut menguat karena :
- Tidak adanya kesesuaian antara nilai aset dengan laporan pajak
- Dugaan penghindaran kewajiban cukai dan pajak
- Indikasi penyamaran dan penyamaran asal-usul dana hasil kejahatan
Dasar Hukum yang Dilanggar
UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54 :
- Penjara 1–5 tahun dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai.
UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP (jo. UU HPP)
Pasal 39 :
- Penjara 6 bulan–6 tahun dan denda 2–4 kali pajak terutang.
UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU
Pasal 3 :
- Menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta hasil tindak pidana
- Penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar
Pasal 4 & 5 :
- Menguasai atau menikmati hasil kejahatan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Desakan Penegakan Hukum, Masyarakat mendesak :
Bea Cukai menindak tegas peredaran rokok ilegal
Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan harta dan transaksi keuangan
PPATK menelusuri aliran dana.
Kepolisian dan Kejaksaan menerapkan pasal TPPU agar aset hasil kejahatan dapat disita untuk negara.
Penutup Penerapan pasal TPPU dinilai penting agar kejahatan ekonomi tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga memiskinkan pelaku kejahatan dengan merampas seluruh aset yang berasal dari hasil ilegal. (TIM)
