Dinamisnews.com : Muaro Jambi
Penjabat (Pj) Bupati Muaro Jambi Raden Najmi meminta Dinas Pendidikan (Disdik) untuk segera mencarikan solusi terkait soal kasus guru TK yang diminta kembalikan uang gaji ke negara, sehingga persoalan ini tidak semakin meluas.
“Ini kita lagi upayakan agar cari solusi terbaiknya,” kata Raden Najmi kepada media, Kamis (4/7/2024).
Najmi mengatakan sudah mendengar terkait persoalan guru TK itu, saat ini, dia sedang menunggu laporan dari Disdik Muaro Jambi, bahkan Najmi mengaku sudah menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Muaro Jambi untuk betul-betul mencarikan solusi terbaik atas persoalan tersebut.
“Yang pasti saya sudah telepon Kadisdik, saya minta laporan lengkapnya hari ini, dan sekarang masih lagi proses (carikan solusi terbaik),” uajrnya.
Sebelumnya, Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono menjelaskan bahwa adanya kelebihan pembayaran gaji ke pensiunan guru TK negeri bernama Asniati itu karena ada temuan dari BPK RI, temuan sebesar Rp 75 juta itu diminta dikembalikan Asniati karena bekerja dengan melewati batas usia pensiun.
Budhi juga mengaku bahwa timbulnya temuan itu karena kelebihan membayar gaji ke Asniati, harusnya, kata Budhi, Asniati itu pensiun di usia 58 tahun karena jabatan fungsional, akan tetapi Asniati malah telat mengurus hingga pensiun di usia 60 tahun sehingga disebut kelalaian.
“Jadi persoalan ini sebenarnya merupakan persoalan atas kelalaian (yang bersangkutan) untuk mengurus SK pensiun ya,” kata Budhi, Kamis (04/07/2024).
Sementara, Kabid Pengangkatan dan Data ASN BKD Muaro Jambi Rini Herawati mengatakan Asniati sudah terdaftar sebagai pensiunan sejak 2022, namun, Asniati disebut baru mengusulkan pensiun pada Agustus 2023.
“Kalau untuk persoalan Ibu Asniati itu beliau masuk dalam jabatan di fungsional umum, bukan fungsional tertentu, jika jabatannya fungsional umum, maka untuk pensiunnya tetap di usia 58 tahun, kalau untuk fungsional tertentu, baru di usia 60 tahun,” jelas Rini, Rabu (3/7/2023).
Dia juga mengatakan selama pengusulan pensiunan itu, tidak ada berkas yang belum dilengkapi BKN. Lalu, Asniati juga disebut Rini baru mengajukan pensiun 2023 sehingga gaji bulanannya tetap diterima karena belum ada berkas SK pensiun dari BKN.
“Maka dari itu, gaji Ibu Asniati itu masih keluar karena pengurusan gaji itu kan di BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), kalau BPKAD itu penyetopan gajinya berdasarkan SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran). Dasar SKPP itu SK pensiun dari BKN, “jelasnya.