Dinamisnews.com : Muaro Jambi
Konflik Panas pasangan Calon Pilgub 01 dan 03 Provinsi jambi Tahun 2020 berakhir penuh harap untuk pasangan 01,
Pasalnya Sentra Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu) Kabupaten Muaro Jambi dengan Tegas Menyataken untuk menghentikan kasus yang menyeret calon gubernur Jambi Al Haris atas dugaan melibatkan netralitas kades saat Pilgub Jambi 2020.
Hal tersebut Di benarkan oleh Cak Havis Selaku komisioner pimpinan Bawaslu Muaro Jambi,
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kita (Gakkumdu) dugaan pelanggaran pidana itu dinyatakan tidak memenuhi unsur, yang kemudian kasus ini dihentikan,” Tungkas cak Hafis ketika dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).
Ia menjelaskan alasan kasus ini dinyatakan tidak memenuhi unsur karena tidak mencukupi adanya dua alat bukti.
“Jadi kalau mau naik ke penyidikan minimal harus ada dua alat bukti, sementara kita tidak ada mendapatkan dua alat bukti itu dan baru sebatas keterangan saksi. Jadi secara prosedural kawan-kawan Gakkumdu menghentikan kasus ini pada pembahasan kedua,” jelasnya.
Lebih lanjut, cak hafis menegaskan peristiwa kejadian ini sesuai dalam laporan terjadi pada 24 September 2020, kemudian diketahui oleh pelapor tanggal 19 Desember 2020, lalu dilaporkan pada 23 Desember 2020.
“Pelaporan ke kita tanggal 23 Desember, diketahui tanggal 19 Desember. Jadi sejak diketahui hingga pelaporan itu memang batas waktunya 7 hari sesuai aturannya,” bawaslu Dan Gakumdu Memproses selama 3 hari, Dan Berdasarkan hasil klarifikasi serta bukti bahwa Tidak Di temukan bukti tambahan saat klarifikasi sehingga permasalahan tersebut tidak dapat di lanjutkan tutup cak havis
~Bob