Dinamisnews.com // Muaro Jambi
Masa jabatan 149 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Muaro Jambi resmi diperpanjang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Penjabat (Pj) Bupati Muaro Jambi, Raden Najmi, mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kades pada Rabu, 19 Juni 2024, di Gedung Serba Guna Muaro Jambi.
Acara dimulai dengan pengukuhan oleh Pj. Bupati Raden Najmi, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan SK kepada masing-masing kepala desa.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Raden Najmi menyampaikan bahwa pengukuhan dan penyerahan Keputusan Bupati Muaro Jambi tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Muaro Jambi didasarkan pada ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Undang-undang tersebut mengubah masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun, sehingga diperlukan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa selama 2 tahun.
“Saya secara pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi mengucapkan selamat dan sukses kepada para kepala desa yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya,” ujar Raden Najmi dalam sambutannya di hadapan para Kades.
Lebih lanjut, Pj. Bupati menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari kebersamaan, keterpaduan, dan kedewasaan berpolitik seluruh komponen masyarakat.
Ia berharap bahwa modal kebersamaan ini dapat digunakan untuk menghadapi Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, meliputi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
“Saya juga berharap kepala desa menjadi garda terdepan dalam memberikan contoh kepada warganya untuk mensukseskan PILKADA 2024,” tandasnya