Kerinci : Dinamisnews.com
PJS Kades Pondok Pulau Sangkar Kecamatan Bukit Kerman, Ridwan disinyalir tidak memberikan Bantuan Langsung Tunai BLT Covid-19 kepada masyarakat Pondok Pulau Sangkar, yakni bantuan tahap 7, 8 dan 9 yang diduga tidak sesuai data ril. Selain itu data penerima BLT juga tidak bisa memberikan keterangan yang jelas kepada media yang menginformasi kepadanya Senin, (11/1/21).
Selain persoalan BLT, pembangunan jalan beton menuju kantor Camat dan Puskesmas juga terindikasi melawan hukum, tanpa ada musyawarah bersama BPD dan tokoh masyarakat Desa Pondok Pulau Sangkar. Dikatakan Salim Ketua LSM Topeksi kepada media ini dia menyebutkan, Proyek Desa dialihkan ke proyek daerah yang diduga merugikan Desa yang seharusnya membangun sarana untuk digunakan masyarakat.
Salim juga mengatakan, PJS Kades Pondok Pulau Sangkar, Ridwan, tidak koperatif dalam memberikan hak jawab terkait hal yang dia sebutkan, banyak hal yang tidak mampu dijawab secara detil terkait persoalan Desa Pondok Pulau Sangkar yang konfirmasi.
“Ya, terkait BLT dalam waktu dekat laporan akan masuk ke penegak hukum, kemudian terkait pengalihan pembangunan jalan menuju Kantor Camat Bukit Kerman dan Puskesmas juga akan kita masukkan dalam waktu dekat, kita harap penegak hukum menindak lanjuti laporan masyarakat,” ujar Salim.
Masih menurut Salim, PJS Kades Pondok Pulau Sangkar Ridwan tidak bersikap koperatif hanya menyerahkan segala bentuk persoalan ke Sekdes dan berputar-putar diseputaran persoalan yang ditanya.
Camat Bukit Kerman, Nasrul dikonfirmasi mengatakan, “Soal pengalihan pembangunan jalan itu saya tidak tahu menahu, dan untuk BLT juga setahu kita untuk satu bulan sudah dibayar duluan sebanyak 300, uang darimana kita tidak tahu, dan untuk dua bulan 600, yakni tahap 7 dan 8.” Ujar Nasrul Camat Bukit Kerman.
~Bob