Jambi : Dinamisnews.com
Kapolda Jambi Irjen Drs. Muchlis AS, MH didampingi Diresnarkoba Kombes Eka Wahyudianta SIK, M. Si mengadakan realese Pers di Mapolda Jambi terkait penangkapan pengedar sabu dan ekstasi pada 17/08/2019 pada pukul 15.30 di depan Pos PJR unit III batas Jambi-Palembang.
Dari penangkapan diamankan 2 paket besar jenis sabu 2.200 gr, dab 1 paket ekstasi sebanyak 1981 butir warna kuning muda segi enam , 3 tiket perjalanan dan 1 buah ransel hitam,
Pelaku manfaatkan kelengahan petugas disaat peringatan HUT RI ke 74, tersangka membawa narkotika dari Kuala Tungkal menuju Palembang dengan mobil travel inova hitam nopol BH 1176 NN.
Pada pukul 13.00 wib Tim opsnal SUB III dipimpin IPDA Deri OKI Wicaksono SH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga ada yang membawa barang haram dan langsung ditanggapi dan TIM mencegat dan melakukan penggeledahan dan didapati barang bukti tersebut.
Pelaku Syl Als Ucok(46 th)warga Medan, langsung diamankan dan diintrogasi bahwa narkotika tersebut suruhan AL warga Malaysia dengan upah Rp. 60Jt. Pelaku diperiksa dan dites urine setelah itu dibawa ke Polda Jambi.
Pelaku dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengab kurungan 5 tahun denda Rp 10 m, Untuk proses lebih lanjut Polda Jambi mendalami lebih lanjut guna mengungkap jaringan lebih besar lagi.
(Dody Jambi)