Dinamisnews.com : Jambi
Atmosfir perpolitikan Provinsi Jambi kian Memanas Paska kemenangan Paslon Nomor Urut 03 Alharis – Sani dengan +-11.000.000 keunggulan Dari Paslon 01 Yang Menjadi Pesaing ketat di Pilgub 2020 ini,
Konflik demi konflik sudah menyeruak dan menjadi sorotan Daerah maupun Nasional, mulai dari proses kampanye bergulir dalam kancah Pencaturan yang menghadirkan 3 tiga paslon di pilgub 2020 ini sampai telah di umumkannya kemenangan paslon 03 oleh KPU,
Penyelenggara Pemilu BAWASLU DAN KPU bekerja keras Dampak Dari Laporan-Laporan dari masing – Masing Kandidat yang sampai hari ini Bawaslu berhasil mempidanakan oknum yang mengaku Timses Dari Pasangan Calon Nomor Urut 02 Fahrori – syafril, kini oknum Berinisial F telah di vonis sebagai tersangka pidana Pemilu dan mendekam dalam jeruji besi, tidak sampai disitu kalaw di perhatikan dengan seksama laporan demi laporan dari masing – masing kandidat memang terus gencar menjadi pernak pernik di iklim demokrasi provinsi jambi,
Hingga saat ini Bawaslu Provinsi Jambi masih memiliki PR besar yang menjadi tanda tanya Publik kelanjutan dari kasus tersebut, diantaranya 1, dugaan pengelembungan suara oleh paslon 01 Di kota sungai penuh, 2 Dugaan Melibatkan Komisaris BUMN Oleh Paslon 01 , kemudian ke 3 Dugaan Kampanye Di masa Tenang Oleh paslon 01, sedangkan Dugaan Mobilisasi ASN Dan KADES Oleh Paslon 03 kini Telah di hentikan Lantaran Tidak cukup Bukti yang Menjadi Dalil oleh penyelenggara,
Namun oknum Timses paslon 01 tak puas terhadap kinerja bawaslu khususnya Penghentian kasus Dugaan melibatkan ASN Dan Kades Di muaro jambi, Merangin Dan Tebo,
Bawaslupun Di Demo Di Depan Bawaslu RI, Dengan Poster yang bertuliskan bermacam – macam, Sampai sampai korlap aksi Terancam Tuduhan Pencemaran Nama Baik Dan UU ITE Akibat dari Poster yang terkesan memfitnah pribadi ,
M Yusuf selaku ketua bawaslu muaro jambi saat di konfirmasi terhadap hal yang terkesan merugikan pribadinya tersebut mengatakan “Itu yang agak kurang enak Dindo, kemudian saat di tanya apa langkah kedepan, beliau menegaskan “” Sampai hari ini sayo secara pribadi masih berkonsultasi terkait poster yg bertuliskan buronan politik itu. Apakah bisa merujuk KUHAP pasal 310 pencemaran nama baik atau UU ITE ,Karna Kalau bahasa buronan itu rasonyo apabila sudah ditetapkan dengan putusan pengadilan “tungkas Ketua bawaslu Muaro Jambi tersebut,
Dan terhadap Dugaan Pelanggaran yang dilakukan Oleh Paslon 01 sendiri sampai berita ini di terbitkan ketua bawaslu Provinsi jambi Tidak memberi jawaban saat di konfirmasi,
Bang Bohok selaku tim 03 saat di konfirmasi terkait aksi di bawaslu RI memaparkan “”Prinsipnya kita menghormati langkah demokrasi yang sedang berjalan, setiap orang tentu memiliki hak untuk mengekspresikan diri, dan kita menghargai setiap warga negara yang memanfaatkan ruang demokrasi ini dengan baik, kemudian terkait kasus paslon 01 yang terkesan mandek bang bohok menjawab Kita serahkan sepenuhnya kepada yang berwenang” tutup nya
~Bob