Dinamisnews.com : Kuala Tungkal
Polemik tapal batas antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur kini menemukan fakta baru. Sedangkan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dari beberap kali hasil pertemuan ternyata tidak mampu menunjukan bukti-bukti kepemilikan.
Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag, saat dikonfirmasi awak media menyampaikan, bahwa hingga kini batas wilayah Kabupaten Tanjab Barat dan Tanjab Timur tidak ada masalah ataupun perubahan sesuai dengan dokumen Bukti Yuridis dan Bukti Sejarah, ini disampaikan Bupati Tanjabbar Anwar Sadat usai menghadiri rapat tindak lanjut pembahasan perselisihan batas daerah pada tanggal 18 Oktober 2021 yang di gelar di Ruang Utama Kantor Gubernur Jambi Jumat, (22/10/21).
Sedangkan terkait dengan pembahasan hasil Survei dan Verifikasi lapangan pada kedua segmen Batas antara Kabupaten Batanghari dengan Kabupaten Muaro Jambi dan Batas Tanjung Jabung Barat dengan Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang telah dilaksanakan pada tanggal 19 – 21 Oktober 2021.
”Dalam hal ini kita Pemkab Tanjab Barat telah menyampaikan bukti-bukti lengkap dari Kabupaten Tanjab Barat kepada TPBD pusat berupa dokumen dan telah dicek juga bukti fisik di lapangan,” kata Bupati Tanjab Barat, Drs H Anwar Sadat, M.Ag, Jumat (22/10/21).
Ditambahkan Bupati, Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada prinsipnya tetap konsisten menyampaikan informasi kepada tim PBD dan apa yang telah disampaikan adalah terkait ketegasan batas wilayah, yang telah ada sejak sebelum dilakukan pemekaran, yakni batas antara Kecamatan Betara dan Kecamatan Mendahara saat masih menjadi kabupaten induk yaitu Kabupaten Tanjung Jabung.
Di mana secara historis, kata Bupati, saat terjadi pemekaran berdasarkan undang-undang nomor 54 tahun 1999 pasal 9 ayat 4 yang menyebutkan batas wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Timur adalah Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Dokumen tersebut pun telah sejalan dengan apa yang pemkab sampaikan baik tertulis dan secara lisan dalam bentuk dokumen kepada pemerintah Provinsi Jambi dan pemerintah pusat.
“Dari hasil pengecekan survei lapangan yang telah dilakukan, bahwa dokumen yang telah kami sampaikan telah sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan. Kami berharap kepada tim PBD pusat dapat memutuskan dan menetapkan batas daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur secara objektif, dengan mempedomani bukti yuridis bukti sejarah dari dokumen yang telah disampaikan dan hasil pengecekan di lapangan,” ujar Bupati.
Sementara Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat sendiri tetap tegas dan konsisten dengan batas-batas yang telah ada dan juga telah disepakati pada tahun 2013, dan meminta kepada TPBD Pusat tidak mengabaikan kesepakatan yang telah dicapai dan dituangkan dalam berita acara kesepakatan Tahun 2013.
“Pemkab Tanjabbar dengan tegas menyatakan bahwa batas yang ada dalam batas yang lahir sejak pemekaran Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tidak ada daerah yang menjadi sengketa,” jabarnya.
Dalam rapat pembahasan tersebut diketahui bahwa data yang dimiliki Kabupaten Tanjung Jabung Timur itu tidak ada sama sekali, bahkan berkali kali Asisten Pemerintahan dan Kesra yang saat itu mendampingi Bupati Tanjung Jabung Barat meminta kepada Pemerintah Pusat agar dilakukan pertukaran Bukti yang disampaikan masing – masing Kabupaten yang berselisih, karena hal itu diatur secara tegas dalam Permendagri.
“Dalam rapat Pembahasan, melalui Asisten 1 kita menegaskan bahwa sudah berapa kali rapat secara resmi meminta bukti, namun selalu dengan alasan berkeberatan oleh Kabupaten Tanjab Timur yang sampai rapat hari ini hal tersebut tidak dapat dipenuhi, jelas ini tidak memenuhi proses penyelesaian perselisihan sebagaimana diatur Permendagri no 141 tahun 2017, Apalagi Penyampaian lisan TPBD Tanjab Timur sangat berbeda dengan kondisi di lapangan,” tandas Bupati Anwar Sadat. (Azm)