Dinamisnews.com: Lampung
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung melalui Tim Subdit I Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung, menangkap dua kurir yang membawa narkotika jenis sabu seberat 5 Kg, di wilayah perbatasan di Mesuji, Lampung, Senin (4/1/2021).
Dua tersangka diamankan berinisial H (27) warga Kampar Riau dan K (24) warga Palembang Sumatera Selatan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Adhi Purboyo mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (28/12/2020) pukul 23.30 WIB, dimana keduanya diduga bertindak sebagai kurir. “Iya benar, kami telah mengamankan dua terduga pelaku kurir Narkoba jenis sabu. Saat ini keduanya dan barang bukti telah diamankan,” kata Kombes Adhi Purboyo, seperti dilansir lampungpro.co Minggu, (3/1/2021).
Penangkapan tersebut bermula saat Tim Opsnal mendapatkan informasi, bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Provinsi Riau. Setelah itu, tim kemudian langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, sebelum akhirnya berhasil menangkap dua kurir pengantar sabu.
“Saat itu keduanya mengendarai mobil Daihatsu Xenia benomor polisi BM 1947 TW. Saat itu, mobil tersebut sedang terparkir di Hotel Keluarga di Jalan Lintas Timur Simpang Pematang Mesuji. Kemudian mobil tersebut langsung digeledah, hingga ditemukan plastik hitam,” ujar Adhi Purboyo.
Setelah dibuka plastik tersebut, didapati didalamnya ada lima bungkus plastik warba hijau bermerk teh cina. Kemudian dibuka bungkusan tersebut, diketemukan 5 Kg narkotika jenis sabu. Selain mengamankan barang bukti narkotika, turut diamankan dua unit ponsel dan kendaraan mobil Daihatsu Xenia, yang dipakai keduanya untuk mengantarkan sabu. (***/Tim)