Dinamisnews.com : Tanjab Timur
Proyek pembangunan 3 ruangan prasarana sekolah SMK N 4 Kelurahan simpang tuan kecamatan Mendahara Ulu kabupaten Tanjung Jabung timur yang terdiri dari satu unit Ruang Praktik Multimedia dengan pagu anggaran kurang lebih sebesar Rp 1.2 milyar rupiah, satu Unit Ruang Osis dengan pagu anggaran Rp 196 juta rupiah dan satu Unit Ruang UKS dengan pagu anggaran 150 juta rupiah ditambah lagi dengan pengadaan peralatan praktik utama dan meubiler senilai 4 milyar lebih terindikasi adanya dugaan monopoli dan Mark Up ( 23 Juli 2022 )
Pasalnya pekerjaan yang menggunakan anggaran milyaran rupiah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Fisik tahun 2022 informasinya di kerjakan oleh tim pelaksana swakelola seperti yang tercantum dipapan informasi pekerjaan tetapi tidak diketahui siapa yang disebut Tim pelaksana swakelola tersebut, sehingga kuat dugaan adanya monopoli dan Mark Up anggaran.
Saat ditanyakan perihal itu kepada pihak sekolah menurut keterangan Ahmad Subhan selaku Kepala sekolah tersebut menjelaskan ” memang terkait tiga proyek bangunan gedung yang masih dalam pekerjaan dan dilaksanakan di lokasi sekolahan adalah proyek swakelola yang memang tidak mesti dikerjakan oleh CV jasa rekanan ( kontraktor ) ” terangnya
Berdasarkan Referensi dari aturan pengadaan barang dan jasa yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan terkait aturan swakelola tentang penyelenggara swakelola yang melaksanakan kegiatan swakelola terdiri dari tim persiapan, waktu pelaksana, dan tim pengawas, Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran menetapkan pelaksana swakelola berdasarkan ketersediaan swakelola yang diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 3 tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.
( Red )