Pekanbaru : Dinamisnews.com
Dugaan kekerasan yang terjadi pada Erwinsyah Wartawan (Jurnalis) media siber (media online) www.fokuskriminal.com di Batam Provinsi Kepri, dari salah seorang oknum ketua DPC Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) berinisial JS mendapatkan kutukan keras dari Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOINusantara) Provinsi Riau
“Kita mengutuk keras tindakan kekerasan yang di duga dilakukan oknum berinisial JS, salah seorang Ketua DPC Ormas.” ucap Rizal Tanjung Ketua PWOINusantara Provinsi Riau, yang di Konfirmasi wartawan Fokuskriminal.Com Pekanbaru Provinsi Riau via telp seluler. Selasa (04/08/2020)
Selain mengutuk keras tindakan yang telah dilakukan oleh JS salah seorang Ketua DPC Ormas, kami meminta ketua DPD maupun DPW yang mengetahui tindakan akan anggota DPCnya yang diduga berprilaku bejad hendaknya di keluarkan dari organisasi yang di Pimpinnya dikarenakan tindakan yang dilakukannya jelas-jelas melanggar Peraturan Organisasi, tambah Rizal Tanjung.
“Tindakan JS sungguh sangat luar biasa dan patut diacungkan jempol, yang telah berprilaku diluar manusiawi, melakukan tindakan kekerasan sehingga membuat Jurnalis (Wartawan) Fokuskriminal.Com mengalami luka berat.” tutup Rizal Tanjung
“Kami PWOINusantara Provinsi Riau, serta segenap jajaran redaksi Fokuskriminal.Com meminta kepada pihak Penegak Hukum (Kepolisian) khususnya Polsek Sekupang kota Batam Provinsi Kepulauan Riau untuk segera menciduk pelaku tindakan kekerasan terhadap wartawan sebagaimana yang telah dilaporkan Erwinsyah Wartawan dengan Nomor STPL : STPL/112/VIII/2020/KEPRI/BRL/SKP tertanggal 03/08/2020 pukul 14.10 Wib.” tambah Ismail Sarlata Sekretaris PWOINusantara Provinsi Riau sekaligus Pemimpin Redaksi Fokuskriminal.Com, yang turut Dikonfirmasi Via Telp Seluler Pribadinya 0823835XXXXX.
Akan tindakan pengancaman dan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan JS kepada wartawan Fokuskriminal.Com, Kami PWOINusantara Provinsi Riau meminta pihak Kepolisian yakni Polsek Sekupang, untuk segera Tangkap (Ciduk) dan menjerat JS dengan :
1. 53 ayat (1) KUHP berbunyi : ” Mencoba melakukan kejahatan dipidana,jika niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
dan pasal tersebut diatas diikuti pasal 363 ayat (1) angka 5 merupakan tindak pidana pokonya yang memenuhi unsur-unsurnya yakni :
a. Niat untuk itu telah ternyata
b. Adanya permulaan pelaksanaan
c. Tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri
2. Pasal 351 ayat (2) KUHP berbunyi : ” Jika perbuatan mengakibatkan luka berat yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
3. Pasal 82A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas : ” Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus ormas yang dengan sengaja dan langsung atau tidak langsung dilisensi sesuai dengan pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d dipidana dengan hukuman penjara paling cepat 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun
Sementara untuk Organisasi yang dipimpin oleh JS sendiri, PWOINusantara Provinsi Riau juga meminta kepada Pengurus Pusat atau DPW agar JS dinonaktifkan. Jika itu tidak dilakukan, maka kami PWOINusantara Provinsi Riau, akan meminta Organisasi untuk di bubarkan melalui Kemenkumham Republik Indonesia. tutup Ismail Sarlata Sekretaris PWOINusantara Provinsi Riau dengan Tegas.
Sumber : Rilis Resmi PWOINusantara Provinsi Riau