Dinamisnews.com – Tanjab Timur
Kasus tindak kriminal pembegalan yang dialami Murgianto Kepala Desa Rantau Makmur yang terjadi pada Rabu malam tanggal 26 Juni 2024 berlokasi di SK 7 yang tidak jauh dari kantor desa rantau makmur kecamatan Berbak kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang masih menyisakan berbagai tanda tanya karna banyaknya issue yang beredar yang menyebutkan, diduga kasus pembegalan yang dialami Murgianto diduga ada rekayasa.
Menyikapi perihal adanya dugaan rekayasa pada kasus tersebut, awak media ini berupaya melakukan konfirmasi kepada Iptu Budi Santoso.SH selaku Kapolsek Berbak terkait perkembangan hasil penyidikan perkara yang dialami Murgianto kepala desa rantau makmur, namun sangat disayangkan Kapolsek Berbak Iptu.Budi Santoso.SH saat dijumpai untuk melakukan konfirmasi Kapolsek Iptu.Budi Santoso melarang untuk merekam penyampaian dan penjelasan darinya terkait kasus tindak kriminal pembegalan yang menimpa Murgianto.
Hal itu terjadi ketika wartawan media meminta izin merekam suara Kapolsek disaat memberikan penjelasan perkembangan hasil penyidikan perkara tersebut, dengan ucapan kalimat ” dak usah, jangan direkam, cukup begini saja, kamu kan punya insting untuk menganalisa ini ” pungkas Iptu.Budi Santoso dengan nada sedikit keras.
Padahal pengambilan gambar dan merekam suara oleh wartawan saat melakukan konfirmasi itu diperbolehkan, hal itu dilakukan karna tugas wartawan memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan informasi yang akurat dan objektif kepada publik.
Selain itu tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur secara tegas dan eksplisit mengenai larangan mengambil gambar, merekam video, merekam suara di dalam kantor pemerintahan dan fasilitas umum sepanjang dilakukan untuk tugas jurnalistik dengan cara-cara profesional dan bertujuan memberikan informasi yang berimbang.
Penulis : Jainudin