Kuala Tungkal – Dinamisnews.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menandatangani perjanjian kerjasama bidang pertanahan, bertempat di Ruang Pola Atas Kantor Bupati, Senin (29/6/2020).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Ir. H. Agus Sanusi M. Si dalam sambutannya mengatakan, dengan adanya perjanjian kerjasama ini, menjadi langkah percepatan persertifikatan tanah serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), juga diharapkan dapat mewujudkan data pertanahan yang terintegrasi, sehingga percepatan pendataan bidang aset Pemkab Tanjung Jabung Barat segera terealisasikan, mengingat pentingnya pensertifikatkan aset-aset Pemkab agar ada jaminan kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
“Sehingga harapan kami aset-aset kami lebih tertata, agar kedepannya tidak menimbulkan konflik-konflik lagi ditengah masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan laporan Kepala BKAD Tanjung Jabung Barat Rajiun Sitohang, kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas MoU Pemkab Tanjung Jabung Barat dengan BPN Provinsi Jambi. Selain terkait persertifikatan tanah dan integrasi data, kerjasama ini juga terkait pendataan, pembuatan, dannpendetailan peta zona nilai tanah, serta peningkatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Barat Anggasana Siboro SH. M,Hum, dalam sambutannya menyampaikan, sangat mendukung langkah pemkab dalam pencapaian target sertifikasi tanah. Melalui kerjasama ini, Kepala Kantor BPN juga berharap dapat mewujudkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tanjab Barat melalui sektor PBB P2 dapat lebih optimal.
Kegiatan penandatanganan Kerjasama Bidang Pertanahan ini diakhiri dengan penyerahan sertifikat hak pakai milik Pemkab dari BPN yang diwakili kepala Kantor BPN kepada Pemkab Tanjab Barat yang diterima langsung oleh Sekretaris Daerah.(Azm)