Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain td-cloud-library dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/uklik.net/dinamisnews.com/wp-includes/functions.php on line 6121
Sidang Gugatan Ke 2, LPKNI Vs Dua Kementerian dan Dua Lembaga Negara | Dinamisnews.com
Minggu, Juli 6, 2025
BerandaHukum & KriminalReformasiSidang Gugatan Ke 2, LPKNI Vs Dua Kementerian dan Dua Lembaga Negara

Sidang Gugatan Ke 2, LPKNI Vs Dua Kementerian dan Dua Lembaga Negara

Dinamisnews.com : Jambi
Kelanjutan gugatan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia ( LPKNI ) menggugat pemerintah yakni 2 kementerian dan 2 Lembaga Negara yaitu kementerian Perindustrian RI, kementerian Perdagangan RI, Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan Pertamina Pusat, melalui Pengadilan Negeri Jambi dengan nomor Perkara 41/pdt.G/2022/PN Jmb dengan tanggal registrasi 16 April 2020 untuk menarik tabung LPG 3 kg yang tidak sesuai dengan SNI yang telah di Wajibkan ” hari ini dilaksanakan sidang ke dua diruang sidang Candra Pengadilan Negeri Jambi ( 18/5/2022 )

Dalam persidangan berlangsung tampak tanya jawab antara LPKNI selaku penggugat dan kuasa hukum dari para tergugat yakni perwakilan dari kementerian Perindustrian RI, kementerian Perdagangan RI, Pertamina Pusat, namun dari pihak Badan Standarisasi Nasional (BSN) hari ini tampak tidak hadir.

Kurniadi Hidayat selaku ketua DPP LPKNI sekaligus sebagai penggugat dalam perkara ini saat diwawancarai menjelaskan bahwa ini adalah sidang yang kedua lanjutan dari sidang pertama yang mana hari ini dengan agenda sidang untuk menunjukkan legalitas masing-masing yakni penggugat dan tergugat namun untuk sidang hari ini tergugat dari pihak Badan Standardisasi Nasional ( BSN ) tidak hadir dan sidang berikutnya akan dilaksanakan pekan depan tgl 25 Mei 2022. ” Jelas Kurnia

 

Selanjutnya Kurniadi menjelaskan bahwa ” sidang ini adalah sebagai bentuk peduli Kita akan penegakan hukum guna mewujudkan konsumen yang cerdas, apalagi ini terkait resiko dan keselamatan masyarakat dalam penggunaan tabung elpiji 3 kg bersubsidi yang mana sudah diatur oleh pemerintah dan harus sesuai Standardisasi Nasional Indonesia ( SNI ) menyikapi hal ini tentunya pemerintah harus segera mengambil tindakan yang tepat dan melakukan audit yang transparan agar terciptanya kepastian hukum yang jelas ” tegas Kurnia

Dan kami berharap kepada pemerintah khususnya tiga kementrian tersebut jangan terkesan menutup mata karna ini menyangkut hak hidup orang banyak, dan kami juga berharap kepada seluruh awak media cetak dan online juga para pihak terkait agar secara bersama mari kita suara kan hal ini karna ini semua untuk kepentingan masyarakat bersama. ” tutupnya
( Red )

 

 

dinamis news
dinamis newshttp://dinamisnews.com
Melihat, Mendengar dan Menganalisa
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments