Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain td-cloud-library dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/uklik.net/dinamisnews.com/wp-includes/functions.php on line 6121
Tabung Elpiji 3 KG Sudah Kadaluarsa, LPKNI Jambi Gugat 4 Lembaga Negara | Dinamisnews.com
Sabtu, Juli 12, 2025
BerandaHukum & KriminalReformasiTabung Elpiji 3 KG Sudah Kadaluarsa, LPKNI Jambi Gugat 4 Lembaga Negara

Tabung Elpiji 3 KG Sudah Kadaluarsa, LPKNI Jambi Gugat 4 Lembaga Negara

Dinamisnews.com : Jambi
Terkait empat Lembaga Negara yakni 1.Menteri Perindustrian RI, 2.Menteri Perdagangan RI, 3.Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan 4.PT. Pertamina (Persero) yang digugat oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) melalui Pengadilan Negeri Jambi, dan akhirnya jadwal persidangan pun telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jambi.

Diketahui, jadwal persidangan itu akan dilaksanakan pada Rabu 13 April 2022. Pihak LPKNI sendiri telah memasukkan surat gugatan perbuatan melawan hukum terkait SNI tabung LPG 3kg di Pengadilan Negeri Jambi pada tanggal 12 Maret 2022 lalu.

“Benar, Rabu (13/4) besok sekitar pukul 10.00 WIB akan dilakukan sidang pertama. Jadwal sudah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jambi,”ujar Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, Jumat, (18/3).

Kata Kurniadi, pihaknya meminta untuk melakukan penarikan dan memusnahkan seluruh tabung baja LPG 3kg yang tidak sesuai SNI yang masih beredar di seluruh wilayah Indonesia yang dilaksanakan sejak dikeluarkannya putusan perkara ini.

Selain itu, ia juga meminta pengawasan selama proses penarikan hingga pemusnahan seluruh tabung baja LPG 3kg, dan meminta untuk mengumumkan secara resmi perihal penarikan dan pemusnahan tabung baja LPG 3kg.

“Saya harap, hakim melihat proses hukum secara adil dan bisa memenuhi tuntutan dari gugatan LPKNI,”ungkapnya.

Adapun sanksi Pidana yang di sampaikan untuk Pertamina yakni penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak sebesar Rp. 35 miliar, berdasarkan Pasal 65 dan Pasal 66 Undang- undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
( Tim )

dinamis news
dinamis newshttp://dinamisnews.com
Melihat, Mendengar dan Menganalisa
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments