Dinamisnews.com : Muaro Jambi
Kasar dan tak patut di tiru, kelakuan kepala desa di Muaro Jambi ini berujung dilaporkan ke Polres Muaro Jambi. Sikap buruk pada pewarta itu, melanggar salah satu isi UU Pers No 40 tahun 1999, di polisikan pada Kamis (28/01/2021).
Untuk di ketahui, sebelumnya Nopan Riyansyah dan rekannya hendak melanjutkan pemberitaan terkait dugaan penyerobotan lahan pada pembangunan perumahan di desa tersebut.
Hal ini tak lain, agar berita tersebut terkonfirmasi, berimbang dan sesuai kaidah jurnalistik. Namun sayangnya, Kepala Desa Sungai Bertam, Muhammad Gulam mencak-mencak. Ia terus berbicara dan seolah tak memberikan kesempatan para pewarta.
Ia terus mengurui 2 pewarta dari DinamikaJambi.com itu. Arogans sang kades makin menjadi, selain dengan nada tinggi, Gulam entah kenapa menahan kartu pers atau ID Card.
Ia berdalih, lantaran salah satu pewarta tak memiliki ID Card. Padahal, salah satu pewarta itu tengah menjalani training 3 bulan dan mengantongi surat keterangan.
Upaya kedua pewarta itu berujung pengusiran. Tak hanya menghalangi tugas wartawan yang berhak mencari, memperoleh, mengolah dan menyebarluaskan informasi, namun juga mendapatkan intimidasi.
Lantaran berpegang teguh pada UU Pers nomor 40 tahun 1999 agar berita berimbang, Nopan kembali mendatangi sang kades. Namun kembali, Nopan yang datang bersama 2 rekannya mendapatkan intimidasi dari sang kades dan berikut istrinya.
“Tadinya kita sabar dan mencoba minta maaf. Tapi lantaran 2 kali berkelakuan kasar, intimidasi dan pengusiran, menurut kami ini tidak boleh di biarkan. Ini sudah melanggar pasal 18 UU Pers,” ungkap Nopan.
Upaya itu, sebelumnya mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan khususnya wartawan dan aktivis.
Menariknya, warga setempat ikut mendukung awak media dan berharap sang kades mendapatkan pelajaran.
“Kami berharap, tidak ada lagi kelakuan bar-bar, arogan kepada kami. Kami hanya menjalani tugas. Kenapa sang kades marah-marah? Kalau bersih, kenapa risih?,” pungkasnya.
Sumber ( TIM )