Dinamisnews.com : Kota Jambi
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2023, BPK mencatat terdapat kelebihan pembayaran pada Sekretariat DPRD Kota Jambi dengan 25 pelaksananya sebesar Rp 219.940.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas bukti pembayaran penginapan (bill) secara uji petik kepada 31 hotel di Pulau Jawa tersebut menunjukkan adanya pelaksana perjalanan dinas yang terkonfirmasi tidak menginap, parahnya, lagi ditemukan pula mark up harga atas tarif menginap yang tak sesuai dengan bukti pertanggungjawabannya.
“Dengan memperhitungkan biaya penginapan sebesar 30 persen serta tarif sesuai hasil konfirmasi hotel, maka terdapat kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp 234.024.069,00 pada 3 SKPD,” tulis auditor BPK.
Sekretaris DPRD Kota Jambi, Noviarman mengatakan, bahwa dari temuan yang tercantum dalam LHP BPK tersebut sudah ditindaklanjuti pihaknya, dijelaskannya, saat ini sudah sekitar 98 persen kelebihan bayar tersebut sudah dikembalikan oleh anggota DPRD Kota Jambi.
“Totalnya ada 25 anggota DPRD. Saat ini tersisa dua orang lagi yang belum, satu diantaranya adalah anggota DPRD Kota Jambi yang sudah dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Kita masih berupaya melakukan komunikasi pada dua orang ini,” sebutnya.
Kata Noviarman, nominal kelebihan bayar dari temuan BPK itu berkisar Rp 7 hingga Rp 17 juta bagi masing-masing 25 anggota dewan.
“Ini kegiatan 2023 lalu, Alhamdulillah 98 persen sudah dikembalikan anggota dewan sebelum tanggal 14 Juni 2024 lalu dan langsung dimasukan ke kas Daerah,” jelasnya.
Noviarman menambahkan, terjadi kelebihan bayar karena Sekretariat DPRD Kota Jambi hanya membayar berdasarkan kwitansi atau bill yang diserahkan anggota DPRD.
“Kita bayarnya langsung transfer ke hotel, karena kwitansinya dari hotel, namun saat diperiksa dan dikroscek oleh BPK ke hotel tersebut ada perbedaan harga, disitulah terjadi kelebihan bayarnya,” jelasnya.
Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Abshor Hasibuan mengatakan pihaknya telah menginstruksikan kepada Sekretaris Dewan untuk diselesaikan secara administrasi.
“Kita sama-sama tahu bahwa temuan BPK ini ada batas waktunya 60 hari kerja, maka Sekwan harus menyelesaikan itu pada waktu 60 hari kerja,” kata Abshor.
Dia menambahkan, mekanisme yang dikeluarkan oleh BPK itu sudah baik dan benar.
“Tentu kita harus menghormati temuan itu, terkait temuan itu, saya minta rekan-rekan dewan untuk segera menyelesaikannya sesegera mungkin,” katanya.
Terkait dengan pengembalian uang, Abshor sudah instruksikan Sekwan untuk berkomunikasi dengan dewan-dewan untuk menyelesaikan temuan dalam waktu 60 hari kerja.