Dinamisnews.com || Merangin
Kapolres Merangin AKBP. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH melalui Akp. Lumbrian Hayudi Putra. S.I.K.,MH Kasat Reskrim Polres Merangin saat dikonfirmasi awak media ini, membenarkan bahwa telah diamankan 5 orang pelaku dan satu unit alat berat excavator berwarna orange di lokasi kegiatan Exploitasi Tambang Emas tanpa izin Pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 15.30 Wib, dalam kegiatan Ops PETI gabungan yang dilaksanakan oleh Personil Subdit IV Dirreskrimsus Polda Jambi, Personil Sat Reskrim Polres Merangin dan Personil Denpom Jambi di wilayah Desa Lantak Seribu Trans A3 Kecamatan Renah Pamenang kabupaten Merangin. ( Kamis 12 Januari 2023 )
Untuk identitas 5 prang pelaku yang diamankan seorang pria inisial AM, 41 tahun, beralamat di Desa Lantak Seribu Kec, Renah Pamenang Kab. Merangin (pengurus lokasi), Seorang Pria Inisial SO, 40 tahun, beralamat di Desa Lantak seribu Kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin (Pengurus lokasi), Seorang Pria Inisial SR, 48 tahun, beralamat di Desa Lubuk Besar Kec, Lubuk besar Kab, Batu Bara Prov Sumatra Utara (Operator)
Seorang Pria SP, 48 tahun, beralamat di Desa Bukit bungkul Kec, Renah pamemang Kab, Merangin, Seorang Pria Inisial SG, 41 tahun, beralamat di Desa Lantak Seribu Kec, Renah Pamenang Kab, Merangin sebagai Pemilik lokasi, peralatan, dan Modal ).
Kapolres juga sampaikan melalui Kasat Reskrim Polres Merangin,guna kelengkapan data, telah di amankan Barang Bukti guna pendalaman dan dijadikan Alat Bukti saat persidangan diantaranya
-1 (satu) unit Exavator berwarna orange
-1(satu) potongan Gaban
-1(satu) buah engkol mesin
-1 (satu) unit mesin diesel
-2 karung pasir
-2 Karung batu
-1 buku catatan merk paperline untuk mencatan penjualan pasir dan batu hasil tambang.
– Uang tunai sebesar Rp. 5.850.000,.(Lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
-1 (satu) unit dumptruck dengan nopol BH 86xx xx bermuatan pasir hasil penambangan.
Dengan dugaan Pasal yang Dilanggar
Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara
Pada awak media ini, kasat juga sampaikan, ” Proses perkara ” Sehubungan dengan adanya permintaan penanganan perkara oleh polda jambi maka perkara telah di serahkan ke Subdit IV Tipidter direktorat Kriminal khusus Polda jambi guna Proses hukumnya ” terang Kasat Reskrim
Selanjutnya penjelasan dari Kasi Humas Aiptu. Rully. SH.MH pada awak media ini, mengenai penangan kasus dan informasi lebih lanjut baiknya di konfirmasi pada Humas Polres Merangin, disamping itu kita akan sampaikan real nya di lapangan agar masyarakat juga mengetahui tentang apa yang telah di laksanakan Polres Merangin dan gabungan guna meminimalisir aktivitas Peti dan kita selalu berusaha yang terbaik ” tutup Ruly.
Penulis : Mulyadi