Dinamisnews.com : Jakarta
Terkait adanya pelanggaran mengatas namakan lembaganya. Ketua Umum LSM RUDAL INDONESIA Noveldi Putra Pratama SH Berang bukan kepalang.
noveldi mengatakan selama ini lembaganya di nilai netral dan tidak memihak. noveldi juga mengatakan untuk menjadi anggota LSM RUDAL (REFORMASI UNTUK KEADILAN) tidak di pungut biaya sama sekali.
Bahkan noveldi juga menjelaskan dia selalu berkoordinasi kepada seluruh anggotanya untuk tetap berada di garis kebenaran. tidak perduli latar belakang nya maupun siapa pun dia. kita selalu berada dalam garda terdepan dalam keadilan NKRI untuk membela keadilan ucapnya.
Saat di hubungi awak media noveldi pun menyatakan ini sudah sangat keterlaluan, dia sangat menyesalkan. kita akan bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang.
noveldi melaporkan tindak pidana karena ada nya dugaan oknum GADUNGAN Mengatas namakan lembaganya dan meminta sejumlah uang kepada pihak pihak tertentu dengan mencatut lembaganya.
identitas pelaku sudah kami kantongi ujar noveldi. dan tkp nya pun di lingkup jakarta. biarlah pihak kepolisian yang bergerak. kami percaya polda metro jaya sangat profesional. ujar noveldi.
diduga sebagai Pelanggaran Undang-undang penipuan sebab muatannya mengarah merugikan orang lain, pelecehan profesi dan pencemaran nama baik LSM RUDAL. dan kita laporkan ke Polda METRO JAYA.
Olehnya perbuatan tersebut di anggap Ketua LSM RUDAL Noveldi Putra Pratama SH sebagai perbuatan yang sangat keterlaluan melecehkan dan mengkerdikan lembaga di ketuanya sebagai pelanggaran Penipuan apalagi sejumlah uang yang lumayan banyak.
Tim penyidik ditreskrimsus Polda Metro Jaya. IPDA Juniardo membenarkan jika LSM RUDAL telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan sejumlah pasal pemberatan disini.
”Iya kemarin kami telah terima Laporan Pengaduan LSM RUDAL dan secepatnya kami akan memanggil yang bersangkutan untuk di mintai keterangan selanjutnya” kata penyidik yang menerima laporan LSM RUDAL.
”Noveldi menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke penyidik dan nanti diliat dipenyelidikan kasus, kalau saya dipanggil nanti”, yang jelas tidak ada kata ampun untuk pelaku. ungkapnya kesal. kepada awak media.
( Red )