Dinamisnews.com : Jambi
Kemelut administrasi atau permasalahan lain dari perusahaan tambang batubara di Provinsi Jambi seakan tak ada habis-habisnya.
Muncul dugaan yang menyatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Operasi seluas 3.075 Ha yang berada di Kabupaten Muaro Jambi milik PT. Mutiara Fortuna Raya di duga cacat hukum oleh sejumlah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (MAPPAN) yang melakukan orasi di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral dan Mabes Polri pada Jumat, (03/12/2021) lalu serta Kejaksaan Agung Beberapa waktu lalu.
Betapa tidak menurut kaca mata Hadi Prabowo Aktivis LSM MAPPAN, perizinan perusahaan tambang batubara tersebut tidak melalui tahap verifikasi dan validasi yang aktual dan titik koordinat yang tidak sesuai.
Pasalnya dalam SK Bupati Nomor 152 tahun 2010 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi batu bara PT Mutiara Fortuna Raya hanya memiliki masa selama 4 tahun untuk melakukan aktivitas pertambangan. Namun aktivitas tersebut baru dilakukan pada tahun 2019.
“Selama kurang lebih 9 (sembilan) tahun pasca izin diterbitkan tidak ada aktivitas di lokasi tambang, dan kami menduga bahwa titik koordinat aktivitas saat ini tidak sesuai dengan izin yang dimiliki”, tegas Hadi Prabowo
Dugaan tersebut direspon hangat dan manis oleh pihak PT. Mutiara Fortuna Raya (MFR), salah satu petinggi di PT pertambangan mutiara hitam tersebut yang enggan disebutkan namanya saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, menyebut sah-sah saja jika para aktivis ingin mengeluarkan aspirasinya.
PT Mutiara Fortuna Raya menyebut pihaknya telah bekerja sesuai aturan dan regulasi yang berlaku pada titik kordinat dan posisi yang telah di tentukan sesuai peta.
Dengan kata lain jika ada pemeriksaan terhadap PT tersebut pihaknya sangat welcome dan akan koperatif terhadap instansi terkait.
” Nanti dari mabes atau dari polri akan ada pengecekan ke ESDM terlebih dahulu dari pemeriksaan akan terungkap bahwa kita bekerja pada koordinat dan posisi yang benar.
Dari awal sampai saat ini kita selalu mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku”
Di sisi lain jika dugaan tersebut tidak terbukti benar pihaknya tidak segan-segan akan bertindak tegas secara hukum yang berlaku.
“Silahkan sesuai koridor hukum saja,
kita akan buat laporan pencemaran nama baik” Singkatnya belum lama ini.
Diketahui dalam peta perizinan tambang batubara PT Mutiara Fortuna Raya berada di Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
lebih lanjut di jelaskannya bahwa inspektur tambang (IT) esdm pusat dan dinas lingkungan hidup dari kabupaten muaro jambi sudah pernah meninjau lokasi tambang belum lama.
” Sudah pernah dalam waktu dekat kemarin dan tidak ada pelanggaran illegal mining penambangan di luar koordinat seperti yang di tuduhkan ” Pungkasnya.
( Red )