Dinamisnews.com : Kuala Tungkal
Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, H. Hairan, SH, ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dipimpin Langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Senin (05/09/2022).
Rakor yang diikuti secara virtual dari ruang rapat Bupati tersebut juga turut dihadiri oleh Kapolres Tanjabbarat, Kajari Tanjabbarat, Dandim 0419/Tanjab/diwakili, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Kasi Datun Kejari , OPD terkait,Bagian Ekonomi dan undangan lainnya.
Tujuan dilaksanakannya Rakor tersebut untuk membahas langkah konkret sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi Tahun 2022.
Dalam arahannya, Mendagri, Tito Karnavian menyampaikan rakor kali ini akan kembali membahas inflasi, terutama yang berkaitan dengan pengurangan subsidi yang berimbas kepada kenaikan BBM yang perlu diantisipasi secara bersama baik pusat maupun daerah.
“Untuk Kepala Daerah dan Unsur Forkopimda kami paham banyak pekerjaan yang lain di masing-masing daerah tetapi tolong mengenai pengendalian inflasi jadikan isu prioritas karena kunci utama dalam solusi pengendalian inflasi adalah menjadikannya isu prioritas dan masukkan sebagai agenda utama, untuk itu dibutuhkan sinergi dari semua stakeholder” harapnya.
Mendagri juga menyampaikan komunikasi publik juga sangat penting jangan sampai membuat masyarakat panik karena sentimen masyarakat publik itu akan berdampak kepada ekonomi dan upayakan agar masyarakat tenang.
“Tidak hanya itu solusinya yang lain diantaranya aktifkan TPID, aktifkan satgas pangan, pemberian subsidi BBM tepat sasaran untuk masyarakat tidak mampu, gerakan tanam pangan cepat panen serta laksanakan kerjasama antar daerah” pungkasnya.
Sementara itu Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Hairan dalam wawancaranya usai ikuti rakor, menyampaikan telah mengikuti arahan dari beberapa Menteri terkait inflasi yang berdampak kepada kenaikan BBM.
“Tadi ada beberapa poin yang disampaikan oleh beberapa narasumber terkait dengan arahan Presiden RI diantaranya bahwa hari ini Kabupaten/Kota boleh menganggarkan 2 % dari DAU untuk jaringan sosial kemudian bagi Desa boleh menganggarkan maksimal 30% dana desa yang diperuntukkan kepada masyarakat yang belum mendapatkan bantuan” ujarnya.
(Azm)