Dinamis news.com : Jambi
Stadion Bertaraf internasional yang menghabiskan anggaran pemerintah propinsi Jambi yang cukup fantasis yaitu sebesar 25 M kini kembali menjadi sorotan dari berbagai Element dan kali ini Raden Jamhuri selaku ketua LSM 9 kembali berkomentar Pedas
Menyikapi perihal tersebut, ketua LSM 9 Saat di temui awak media ini mengatakan bahwa “DED & AMDAL include di dalam anggaran tahun pertama pembangunan stadiun bertaraf Internasional yaitu sebesar Rp. 25 M dari total keseluruhan sebesar Rp. 250 Miliar, dengan limit waktu selama 3 tahun anggaran sementara untuk kegiatan pembuatan kajian studi kelayakan ataupun feasibility studies (FS) akan
menelan biaya yang bersumber dari APBD sebesar Rp. 700 juta.
Artinya setelah FS rampung maka akan dilakukan penyusunan dokumen Detail Engeneering Design (DED) & Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) serta diperlukan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN), yang tidak disebut – sebut dalam mega rencana jumbo Pemda.
Salah satu indikator utama dari semua dokumen pendukung atas kegiatan dimaksud adalah alas hak daripada tanah sebagai lokasi tempat pembangunan yang direncanakan.
Sementara status tanah dimaksud patut diduga tidak memiliki kepastian hukum sama sekali, hal ini diperparah dengan adanya klem hibah menghibahkan tanah dimaksud, bagaimana bisa Kabupaten Batanghari yang notabenenya hanya memegang Hak Pinjam Pakai dari Pemerintah Provinsi Jambi dapat menghibahkan tanah tersebut kepada pihak lain dan sebagaimana keterangan dalam surat Gubernur yang ditujukan kepada Ketua DPRD propinsi Jambi yang diketahui bahwa lantas kemudian tanah tersebut oleh Bupati Kepala Daerah Muaro Jambi kembali di hibahkan kepada Pemerintah Provinsi Jambi lagi.
Jadi kisah hibah tanah ini mirip benar dengan ilustrasi Kancil menyerahkan sayur kepada Pelanduk, sementara kancil itu sendiri bukanlah lain daripada Pelanduk, ataupun Pelanduk adalah Kancil dan Kancil bukan lain daripada Pelanduk itu sendiri, logikanya bagaimana bisa Pemerintah Provinsi Jambi menerima Hibah dari Asetnya sendiri, dan penerimaan hibah dari Pemda Muaro Jambi tidak lebih dari sebuah sinetron lelucon Upin Ipin.
Dan lucunya lagi Pemerintah Provinsi Jambi sudah bisa menetapkan besaran akumulasi anggaran dan limit waktu pekerjaan sementara Dokumen Pendukung belum ada, artinya Pemprov menghayal, dalam mendapatkan
angka – angka fantastis tersebut.
-Bob