dinamisnews.com : Tanjab barat
Dugaan pungutan liar ( pungli ) tampak kian merajalela dan terkesan terjadi pembiaran pemerintah untuk sekolah sekolah mulai dari tingkat dasar hingga menengah yang mengatasnamakan uang komite.
Seperti halnya yang terjadi di salah satu sekolah dasar yang ada di kabupaten Tanjung Jabung barat yakni SDN 34/V Sungai Saren Kecamatan Bram Itam yang di pimpin oleh ibu Nurmala yang diduga terindikasi melakukan praktek pungli kepada murid senilai Rp 25000 untuk biaya pembangunan dan uang pembelian Raport Rp 20.000 per siswa.
Informasi tersebut didapat dari hasil konfirmasi kepada beberapa para wali murid yang mengeluhkan akan pungutan tersebut dan sangat menjadi beban keuangan mereka, apalagi dimasa pandemi covid-19 yang saat ini melanda negeri ini tentunya kami merasa berat ” ujar salah satu wali murid yang enggan disebut namanya.
Menurutnya lagi bahwa uang Komite yang dipungut tidak tidak bersifat sukarela dan nominal serta waktu pembayaranya pun telah ditetapkan, walaupun hal itu berdasarkan kesepakatan antara orang tua murid melalui forum Komite, karena menurut informasi yang saya dapat hal tersebut sudah termasuk sumbangan wajib dan bukan lagi sukarela tentunya bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.” terangnya dengan nada kecewa.
Ditempat yang terpisah hal senada pun disampaikan oleh walimurid yang lain, saat dikonfirmasi terkait keluhan dugaan pungli di sekolah tersebut menuturkan ” informasi nya bahwa sekolah negeri yang sebagai penerima dana bos dilarang melakukan pungutan kepada murid dan wali murid, serta yang membolehkan Komite Sekolah untuk melakukan penggalangan dana guna melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan dengan catatan ” penggalangan dana yang dilakukan harus dalam bentuk bantuan atau sumbangan dengan sukarela dan tidak tentunya tidak mengikat.
Dengan kejadian dugaan pungli ini kami sangat berharap kepada pemerintah terkait untuk segera menyikapi hal ini agar dugaan pungli ini dapat segera dituntaskan agar visi misi negara untuk mencerdaskan anak bangsa benar benar terlaksana dan tidak ada para pihak menjadikan pungutan komite untuk meraup keuntungan. ” Tutupnya.
( Ridwan )