Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain td-cloud-library dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/uklik.net/dinamisnews.com/wp-includes/functions.php on line 6121
LPKNI Menggelar Acara Penyuluhan Tentang Perlindungan Konsumen | Dinamisnews.com
Senin, Juli 7, 2025
BerandaPeristiwaLPKNI Menggelar Acara Penyuluhan Tentang Perlindungan Konsumen

LPKNI Menggelar Acara Penyuluhan Tentang Perlindungan Konsumen

Dinamisnews.com : Jambi
Kamis (20/02/2020) bertempat di Hotel BW Luxury Kota Jambi, Ditjen Perlindungan Konsumen menggelar Kegiatan acara penyuluhan yang diikuti oleh 125 Orang peserta yang berasal dari berbagai Elemen masyarakat yang turut antusias dalam mengikuti Kegiatan penyuluhan tentang pemahaman dari perlindungan konsumen.

Ketua Umum LPKNI ,Kurniadi Hidayat dalam kegiatan itu mengatakan dengan diadakan nya kegiatan ini semoga para peserta yang mengikuti diharapkan dapat memahami apa yang dipaparkan oleh masing-masing nara Sumber.

Kami dari LPKNI sangat berharap kepercayaan dari seluruh Masyarakat Provinsi Jambi, agar masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen dan dapat menjadi konsumen yang cerdas ” tegas Kurniadi

Ditempat yang sama Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia(YLKI) Jambi Ibnu Kholdun juga menjelaskan bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) ini memiliki 5 Tugas utama, Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pada Pasal 28, dan UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Pada pasal 44 ” Tukas Ibnu Kholdun

Serta LPKSM ini juga bertugas dalam menyebarkan informasi yang bertujuan guna untuk meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban serta kehati-hatian dari seluruh konsumen dalam mengkonsumsi barang ataupun jasa.

Dalam kesempatan itu juga Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi, Ir Hj Sri Argunaini M.Si, turut menjelaskan bahwa pihaknya memiliki tugas dalam perlindungan konsumen, yang masuk Pada Bidang Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) dalam hal tersebut Disperindag mempunyai 3 Tugas, yang mana Bidang PKTN ini, bertugas dalam urusan Perlindungan konsumen, Tata niaga, dan pengawasan barang beredar maupun jasa, jelas Hj Sri Argunaini.

Sementara itu Direktur PKTN, Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Nina Mora, mengatakan, bahwa pada saat ini, secara Umum Kondisi Perlindungan Konsumen masih berada pada tahap belum berdaya.

Yang mana Upaya Perlindungan Konsumen tersebut bisa dikatakan berhasil dan Sukses apabila Seluruh Konsumen yang ada diseluruh wilayah Indonesia ini, telah memahami hak dan kewajibannya, dan mampu dalam melindungi diri sendiri dari potensi kerugian yang ada, Ucap Nina Mora

dinamis news
dinamis newshttp://dinamisnews.com
Melihat, Mendengar dan Menganalisa
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments