Dinamisnews.com
Kamis, April 15, 2021
  • Login
  • Info Jambi
    • Seputar Tanjab Barat
    • Berita Foto
  • Nasional
  • Info Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olah Raga
  • Khazanah
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Info Jambi
    • Seputar Tanjab Barat
    • Berita Foto
  • Nasional
  • Info Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olah Raga
  • Khazanah
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Dinamisnews.com
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Sri Mulyani : Pemerintah Mengubah Skema Penyaluran ADD

dinamis news by dinamis news
11/02/2020
in Pemerintahan
0
Sri Mulyani : Pemerintah Mengubah Skema Penyaluran ADD
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dinamisnews.com : Jakarta
Kementerian Keuangan telah mengubah skema penyaluran dan alokasi dana desa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, pengubahan skema tersebut ditujukan agar pemerataan penyerapan di tiap kuartal dapat terjadi.

Bobot pengalokasian berubah menjadi Alokasi dasar 69%, alokasi afirmasi 1,5%, alokasi kinerja 1,5% dan alokasi formula 28%.

RELATED POSTS

Siswa/wi SMA 1 Datangi Kantor Bupati Tanjabbar Minta Maaf

Bupati UAS Resmikan Penambahan Kapal Armada Roro

Penyaluran dana desa juga berubah menjadi dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Dari mekanisme baru itu, dana desa akan lebih cepat diterima desa tanpa menunggu semua desa siap salur. Akan tetapi, pemerintah daerah tetap memiliki peran penting yakni dalam verifikasi dokumen penyaluran yang dibuat oleh desa.

Perubahan juga terjadi dalam prosentase penyaluran berubah dari yang semula 20% di tahap I, 40% di tahap II dan 40% di tahap III menjadi 40%-40%-20%. Dengan begitu di tahap I tiap desa akan menerima rata-rata Rp384,24 juta dana desa.

Adapun dengan  berbagai skema baru itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, pemerintah akan memberikan penghargaan (reward) dan sanksi (punishment) terkait pengunaan dana desa. Pemda yang memiliki kinerja dan penyerapan dana desa yang baik, akan diberikan penghargaan melalui pencairan dana desa di dua tahap pada tahun berikutnya.

“Pemda yang kinerjanya baik akan dilakukan penyalurannya dua kali, 60% dan 40%. Untuk tahun depan kami merencanakan desa yang mandiri, desa yang bagus, kami akan membuat penyalurannya dua tahap. Ini program untuk tahun depan, tujuannya agar manfaat itu langsung dirasakan oleh masyarakat,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Senin (10/2).

“Sebagai bentuk punishment, kami dapat melakukan penghentian penyaluran dana desa yang dalam hal ini kepala desanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana desa,” sambung Ani, sapaan karib Sri Mulyani.

Efektivitas dana desa, imbuh Ani, dapat dipantau oleh pemerintah pusat dengan beberapa kewajiban pemerintah daerah terkait penyaluran dana desa. Hal itu juga dijadikan alat ukur kinerja daerah dalam penggunaan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Semisal, pada penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), pemda wajib menyertakan laporan belanja pegawai, belanja infrastruktur serta kinerja layanan pendidikan dan kesehatan. Kemudian pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, pemerintah pusat akan meminta hasil evaluasi dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) terkait pelaksanaannya.

“Ini penting untuk menyelesaikan kegiatan dan meningkatkan akuntabilitas. Karena DAK fisik ini mestinya terlihat seperti jalan raya, pasar dan lainnya,” tutur Ani. ( HR )
Sumber : MediaIndonesia

Tags: Sri Mulyani : Pemerintah Mengubah Skema Penyaluran ADD
ShareTweetSendShare
dinamis news

dinamis news

Melihat, Mendengar dan Menganalisa

Related Posts

Siswa/wi SMA 1 Datangi Kantor Bupati Tanjabbar Minta Maaf

Siswa/wi SMA 1 Datangi Kantor Bupati Tanjabbar Minta Maaf

by dinamis news
14/04/2021
0

  Dinamisnews.com : Tanjab Barat Pasca kegiatan “The Class of 21 Great Party” yang dilaksanakan oleh Siswa dan Siswi SMAN...

Bupati UAS Resmikan Penambahan Kapal Armada Roro

Bupati UAS Resmikan Penambahan Kapal Armada Roro

by dinamis news
13/04/2021
0

  Dinamisnews.com : Tanjabbarat Untuk meningkatkan jumlah pelayanan angkutan penumpang dan sumber daya alam di Kabupaten Tanjungjabung barat, kini pemerintah...

Bupati UAS Rangsang Berikan Bonus Rp 60 Juta Bagi Juara MTQ Ke 50

Bupati UAS Rangsang Berikan Bonus Rp 60 Juta Bagi Juara MTQ Ke 50

by dinamis news
10/04/2021
0

  Dinamisnews.com : Tanjab Barat Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat provinsi Jambi ke 50 tahun 2021...

Tanjabbar Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Ke -50

Tanjabbar Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Ke -50

by dinamis news
10/04/2021
0

Dinamis news.com : Tanjab Timur Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, Hairan SH, menghadiri Kegiatan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA)...

Bupati UAS-Hairan Laonching Batik Khas Tanjabbar

Bupati UAS-Hairan Laonching Batik Khas Tanjabbar

by dinamis news
09/04/2021
0

  Dinamisnews.com : Kuala Tungkal Bupati Tanjab Barat Drs. K.H Anwar Sadat, M.Ag didampingi Wabup Hairan.SH resmikan laoncing perdana Batik...

Next Post
LPKNI Menggelar Acara Penyuluhan Tentang Perlindungan Konsumen

LPKNI Menggelar Acara Penyuluhan Tentang Perlindungan Konsumen

Diduga Kuat Diskominfo Tanjabbarat Mark`up Anggaran Internet

Diduga Kuat Diskominfo Tanjabbarat Mark`up Anggaran Internet

Please login to join discussion

RECOMMENDED

Siswa/wi SMA 1 Datangi Kantor Bupati Tanjabbar Minta Maaf

Siswa/wi SMA 1 Datangi Kantor Bupati Tanjabbar Minta Maaf

14/04/2021
Bupati UAS Resmikan Penambahan Kapal Armada Roro

Bupati UAS Resmikan Penambahan Kapal Armada Roro

13/04/2021

Warning: Illegal string offset 'response' in /home/sinarpen/dinamisnews.com/wp-content/themes/jnews/class/Widget/Normal/Element/SocialCounterWidget.php on line 658

Notice: Uninitialized string offset: 0 in /home/sinarpen/dinamisnews.com/wp-content/themes/jnews/class/Widget/Normal/Element/SocialCounterWidget.php on line 658

Warning: Illegal string offset 'code' in /home/sinarpen/dinamisnews.com/wp-content/themes/jnews/class/Widget/Normal/Element/SocialCounterWidget.php on line 658

Notice: Uninitialized string offset: 0 in /home/sinarpen/dinamisnews.com/wp-content/themes/jnews/class/Widget/Normal/Element/SocialCounterWidget.php on line 658
  • 22M Fans
  • 85 Followers
  • 108k Subscribers
  • 657 Followers
  • 23k Followers

MOST VIEWED

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Dinamisnews.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

dinamisnews.com © 2020 - .

No Result
View All Result
  • Info Jambi
    • Seputar Tanjab Barat
    • Berita Foto
  • Nasional
  • Info Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olah Raga
  • Khazanah
  • Kesehatan
  • Pendidikan

dinamisnews.com © 2020 - .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In