Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain td-cloud-library dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/uklik.net/dinamisnews.com/wp-includes/functions.php on line 6121
Pungutan Uang Komite SMAN 4 Kab. Muaro Jambi Menuai Polemik | Dinamisnews.com
Minggu, Juli 13, 2025
BerandaPendidikanPungutan Uang Komite SMAN 4 Kab. Muaro Jambi Menuai Polemik

Pungutan Uang Komite SMAN 4 Kab. Muaro Jambi Menuai Polemik

 

Dinamisnews.com : Muaro Jambi
Kisruh pungutan uang komite sekolah di SMAN 4 Kecamatan Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi kian menjadi santer dan memicu berbagai polemik dikalangan walimurid dan rumah tangga sekolah itu sendiri.

Polemik itu sendiri bermula dari pungutan komite sekolah yang senilai Rp 80.000,00 / siswa dengan jumlah -+ 520 siswa yang menurut informasi dilapangan masih tetap dipertahankan kepala sekolah untuk tetap dipungut, sedangkan wakakesiswaan dan dewan guru sekolah itu sendiri menolak adanya pungutan uang komite itu untuk tetap diberlakukan dan berharap agar setidaknya pungutan uang komite itu diperkecil jumlah pungutan nya dari jumlah yang dipertahankan kepala sekolahnya sekarang.

Menurut Sidik , warga setempat dalam menyikapi polemik itu menjawab, ” sangat setuju dengan keputusan dewan guru dan wakakesiswaan untuk menghapus atau memperkecil nilai pungutan tersebut, karna menurutnya sebenarnya peran Komite Sekolah yang dimaksudkan itu kan berfungsi untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam memajukan pendidikan, bukan untuk penggalangan dana pendidikan, apalagi sekarang sudah ada Dana BOS .” Jelas Sidik

Apalagi dengan tetap mewajibkan pungutan uang komite sekolah dalam jumlah tertentu, sebaiknya dipelajari dahulu dasar hukumnya dengan seksama sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia ( Permendikbud ) dan Peraturan Daerah Provinsi Jambi tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Dalam Perda tersebut juga melarang pungutan kepada peserta didik atau orang tua peserta didik yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Karna berkenaan dengan pungutan dan atau kontribusi pendidikan yang bergerak melalui istilah iuran uang komite, SPP, atau hal lainya di larang di pungut untuk peserta didik.

Lebih diperjelas lagi oleh Sidik bahwasanya untuk perihal penggalangan dana dan sumber daya pendidikan ( SDP ), kiranya agar berpedoman pada peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah agar pihak sekolah tidak berbenturan dengan hukum yang ada ” terang Sidik tutupnya
( HR )

dinamis news
dinamis newshttp://dinamisnews.com
Melihat, Mendengar dan Menganalisa
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments