Dinamisnews.com :Muaro Jambi
Setelah melakukan orasi pada hari Kamis (06/08/2020) di PT.Merlung Inti Lestari ( MIL ) penyampaian – Penyampaian orasi terkait hak Serikat Pekerja. Pihak PT.MIL menerima pihak SPTI-PC Pimpinan Unit Kerja Desa Awin Jaya, untuk mengajak mediasi terkait tuntutan yang disampaikan dalam orasinya.
Dihadiri beberapa perwakilan dari pihak menejemen perusahaan dan pihak kepengurusan Serikat Pekerja Transportasi Indonesia beserta perwakilan Depnakerstrans Kabupaten Muaro Jambi. Untuk mencari titik terang terkait persoalan yang dipermasalahkan.
Dari beberapa penjelasan perwakilan dalam pihak PT.MIL mereka akan menerima PUK – SPTI untuk bekerja tapi mereka minta penjelasan legalitas yang dipermasalahkan. Dan ada perdebatan dan bantahan dari pihak SPTI yang mempertanyakan legalitas kerjasama perusahaan dan Bumdes Desa Suko Awin sehingga menguak adanya unsur dugaan yang ditunggangi kepentingan pribadi pengurus Bumdes.
” Kami akan menerima pihak SPTI, Tapi kami menejemen perusahaan meminta legalitas yang bisa dipertanggung jawabkan untuk bukti kami kepimpinan ” ungkap salah satu perwakilan dari pihak menejemen perusahaan.
Dedy Zulfikar.SH, Sekretaris PD – SPTI Propinsi Jambi, menyampaikan menjelaskan terkait apa legalitas Bumdes Desa Suko Awin Jaya dalam hal bongkar muat Tandan Buah Segar ( TBS ) di PT.MIL. Sedangkan menurutnya sesuai Permendes tentang Bumdes jelas, tidak ada membidangi tentang tenaga bongkar muat. Dan menurutnya juga masih banyak lagi potensi -potensi yang perlu digali didesa untuk meningkatkan PAD Desa.
” Sesuai dengan legalitas dan AD – ART( SPTI) sebagai Serikat Pekerja, jelas bongkar muat sawit ada hak SPTI bukan Bumdes. Dan dalam Permendes tentang Bumdes jelas bahwa tidak ada membidangi tentang tenaga bongkar muat sawit di perusahaan. Jadi apakah legalitas pihak PT.MIL menerima Bumdes sebagai Sub kontrak pekerja bongkar muat sawit. Dalam surat kesepakatan kerjasama Bumdes dan SPTI yang lalu, mereka tidak bertanggung jawab atas kecelakaan kerja para pekerja sehingga kami pihak SPTI tidak mengikuti aturan Bumdes karena hak pekerja tentang kecelakaan kerja adalah hak kami Serikat pekerja. Jadi dalam hal isi perjanjian kesepakatan kerja itu, pihak Bumdes hanya ingin mengambil keuntungan semata tanpa ada pertanggung jawaban terhadap kesehatan dan keselamatan pekerja ” terang Dedy Zulfikar.
Menurut Alamsyah Ketua SPSI Propinsi Jambi, memaparkan apa itu Serikat Pekerja dan ada aturan dan Pasal – pasal tentang pekerja yang dianggapnya penting untuk diketahui dan juga ada hak perusahaan menerima bekerjasama dengan pihak ketiga yang dapat dipertanggung jawabkan bila itu melanggar.
” Pertama saya bertanya kepihak, diterima dak kawan-kawan ini bekerja. Tapi bila jawaban perusahaan mau bekerja disini harus melalui Bumdes fikir akibatnya, ini ada pasal tenaga kerja. Bahwa perusahaan ini telah memberikan atau menyerahkan sebagian pekerjaan kepada pihak lain yang dalam hal ini yaitu Bumdes. Ada aturannya jangan mentang – mentang Bumdes ada disini sehingga semerta – merta Bumdes bisa melakukan hal itu. Ada aturannya, ada undang-undang 13, ada undang-undang 21, ada peraturan menteri tenaga kerja tentang syarat-syarat Serikat Pekerja dan penyerahan pekerjaan kepada pihak ketiga kalau tidak terima kita bubar saja selesai. Tapi kami menunggu apa kesepakatan dari pihak perusahaan bisa menerima kami sebagai tenaga kerja Bongkar muat itu saja ” papar Alamsyah.