Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain td-cloud-library dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/uklik.net/dinamisnews.com/wp-includes/functions.php on line 6121
Polres Bogor Ungkap Kasus Kesedian Farmasi Ilegal | Dinamisnews.com
Minggu, Juli 6, 2025
BerandaHukum & KriminalPolres Bogor Ungkap Kasus Kesedian Farmasi Ilegal

Polres Bogor Ungkap Kasus Kesedian Farmasi Ilegal

 

Bogor_dinamisnews.com
Polres Bogor-Berkat kejelian anggota Polsek Caringin Polres Bogor dan informasi dari masyarakat, Polsek Caringin Polres Bogor tangkap 2 orang Pelaku pengedar sediaan Farmasi Ilegal (06/08/2020).

Berlokasi di sebuah pangkalan ojeg Desa Muara Jaya Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor. Tiga personil Polsek Caringin Polres Bogor berhasil membekuk 2 orang pengedar sediaaan farmasi ilegal.

2 orang pelaku dengan inisial TSG (Pria/22thn) dan M (Pria/25thn) ditangkap pada saat hendak mengedarkan obat-obatan/farmasi ilegal dengan barangbukti yang diamankan dari tangan Pelaku inisial TSG berupa 14.220 (empat belas ribu dua ratus dua puluh ribu) Butir Hexymer, 128 (seratus dua puluh delapan) butir Tramadhol dan uang tunai sebesar Rp. 1.030.00,-.

Kemudian dari Tersangka inisial M berhasil disita barangbukti berupa 420 Tramdahol 420 (empat ratus dua puluh) butir Tramadhol, 550 (lima ratus lima puluh) butir Hexymer, 52 (lima puluh dua) butir Trihexyphenidyl dan uang tunai sebesar Rp. 435.000.

“Terhadap para pelaku saat ini penyidikannya dilakukan oleh kami di Polsek Caringin Polres Bogor, tentunya dengan melakukan koordinasi terlebih dahulu bersama Sat Narkoba Polres Bogor. Terhadap para Tersangka kami jerat dengan pasal 196 Jo. Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun atau denda 1,5 miliyar” ungkap AKP R. Dandan Gaos,S.H.

(Heri.S/Hms)

dinamis news
dinamis newshttp://dinamisnews.com
Melihat, Mendengar dan Menganalisa
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments