Dinamisnews.com : JAMBI
Dalam rangkaian safari kunjungan ke Partai Politik, Selasa (21/06/2022) Bawaslu Provinsi Jambi, yang diketua Wien Arifien dan jajaran di berbagai Biro, Fachrul Rozi, Rofiqoh Febrianti, Afrizal dan staff berkunjung ke DPW Nasdem Provinsi Jambi.
Kedatangan Pimpinan beserta staff Bawaslu ke DPW Nasdem Provinsi Jambi langsung diterima oleh Ketua DPW Nasdem Provinsi Jambi H. Syarif Fasha, didampingi Ketua Bappilu DPW NasDem Provinsi Jambi H.A Rahman (HAR), Imail Makruf, SH, Sertiyansyah., SH dan Arjuna Asnawi , Syahril Hannan serta beberapa orang pengurus.
Dalam kunjungan silaturahmi ini, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wien Arifien, menjelaskan tugas, fungsi serta wewenang Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilu.
Menurut Wien, berdasarkan Undang-undang 7 Tahun 2017, Bawaslu berwenang untuk menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan pemilu. Bawaslu juga berwenang memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran baik pelanggaran administrasi pemilu maupun pelanggaran politik uang. Lalu dalam sengketa proses pemilu, Bawaslu berwenang menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian yang diajukan peserta pemilu.
“Bawaslu memiliki kewenangan memutus pelanggaran administrasi sehingga temuan pengawas pemilu tidak hanya bersifat rekomendasi tetapi bersifat putusan, keputusan yang harus dilaksanakan oleh para pihak,” jelasnya.
Selanjutnya, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi mengingatkan agar setiap partai politik, calon peserta pemilu mempersiapkan diri dalam proses verifikasi dan bisa menjalankan tahapan sesuai peraturan.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPW Nasdem Provinsi Jambi, H. Syarif Fasha, juga mempertanyakan tentang tahapan proses adanya pencalonan legislatif, sekaligus pencalonan sebagai Calon kepala daerah, serta adanya bahasan tentang wacana perubahan Dapil mengikuti peningkatan jumlah penduduk, terutama untuk Dapil Kota Jambi.
Hal yang di sampaikan oleh Ketua Nasdem Provinsi Jambi, di respon Wien, tahapan tersebuat akan terus di bahas bersama KPU , namun partai politik calon peserta pemilu 2024, hendakanya terus melaksanakan pendidikan politik kepada kader partai dan membangun kesadaran bersama terkait regulasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran, money politik, isu sara, dan hal lain yang tidak diperbolehkan.
Proses adanya Calon Legisltatif yang telah berhasil terpilih , apakah mengundurkan diri atautidak, saat kembali mencalonkan menjadi Calon kepala daerah menjadi bahasan dalam pertemuan antara Bawaslu Provinsi Jambi dan Partai Nasdem, namun dalam aturan sebelumnya kepala daerah dan wakil kepala daerah yang maju menjadi kepala daerah atau wakil kepala di daerah lain, wajib mengundurkan diri dari jabatan” ungkap Wien Arifien.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi ini mengatakan, aturan tersebut berdasarkan undang-undang Pemilihan Kepala Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati,dan Walikota menjadi Undang-undang.
Sementara itu, Fachroel Rozi, Biro Bawaslu Provinsi Jambi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, mengingatkan kembali partai politik untuk mempersiapkan kepengurusan kecamatan sampai tingkat desa dalam menghadapi tahapan pengawasan verfikasi partai politik.
Dalam pertemuan itu juga dibahas soal sosialisasi Pemilu 2024 tentang adanya pelanggaran pelanggaran Pemilu yang dilakukan masyarakat, anggota partai atau caleg sendiri, maka perlunya bimbingan teknis dan pelatihan terhadap warga, anggota partai dan bagi saksi TPS pada Pemilu 2024, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Afrizal , mengungkapkan akan adanya pelatihan dan sosialisasi proses Pemilu 2024 serta pembekalan oleh Bawaslu. afrizal , berharap nantinya partai politik mempersiapkan kebutuhan saksi untuk ditempatkan di setiap TPS dan mengikuti pembekalan atau bimbingan teknis yang diselenggarakan Bawaslu.
Ketua Nasdem Provinsi Jambi, H. Syarif Fasha merespon positif kunjungan Bawaslu Provinsi Jambi, dan menyampaikan ucapan terima kasih atas informasi yang diberikan Bawaslu Provinsi Jambi perihal persiapan pengawasan tahapan Pemilu 2024, pertemuan diakhiri dengan ramah tamah dan penyerahan cinderamata dari Bawaslu ( tim )