dinamisnews.com : Muaro Jambi
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Desa Sido Mukti, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Saudi menyatakan, ratusan warga kehilangan mata pencaharian seiring dengan dibekukannya izin berusaha pabrik pengolahan kelapa sawit PT. Prosympac Agro Lestari (PAL) oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi.
“Dengan adanya hal-hal seperti ini betul-betul kita tidak maksimal kerja. Karna saya mewakili ataupun membawahi kurang lebih 120 orang anggota saya. Dengan adanya hal-hal seperti ini sangat terganggu, pendapatan mereka sangat turun drastis, sekitar 80 persen kehilangan pekerjaan,”ungkap Saudi, Jum’at (03/03/23).
Saudi menjelaskan, pekerja yang tergabung ke dalam SPSI Sido Mukti mulai kehilangan mata pencarian sejak Dinas Lingkungan Hidup Muaro Jambi menjatuhkan sanksi administratif paksaan berupa pembekuan izin berusaha kepada PT. PAL.
Menurut Saudi, ratusan orang tersebut bekerja sebagai buruh bongkar muat tandan buah segar kelapa sawit. Mereka dibayar pihak perusahaan 10 rupiah perkilogram.
“Mereka kehilangan mata pencaharian, kasihan,”tegasnya.
Selaku pengurus SPSI Desa Sido Mukti, Saudi berharap kepada pemerintah untuk secepatnya menuntaskan persoalan antara PT. PAL dan PT. Mayang Mengurai Jambi (MMJ) tersebut.
“Katanya kemarin hari Senin (27 Februari 2023,red) itu Pemda (Pemkab Muaro Jambi) menjanjikan adanya penyelesaian terkait persoalan yang terjadi, namun sampai hari ini tidak ada kejelasan,”terang Saudi.
Lantaran kecewa dengan janji Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi yang tak kunjung terealisasi, Saudi meminta pemerintah provinsi Jambi dan pemerintah pusat untuk menuntaskan persoalan yang terjadi, baik di PT. PAL maupun di PT. MMJ.
“Kepada pak Gubernur dan Pak Jokowi, kami meminta bantuan agar persoalan ini cepat selesai. Harapan kami seperti itu. Kami sebagai masyarakat kecil intinya kami bisa bekerja normal kembali. Banyak yang nganggur pak,”tandasnya.
Diketahui, Dinas Lingkungan Hidup Muaro Jambi telah memasang plang dan menghentikan kegiatan produksi pada pabrik kelapa sawit PT. PAL sejak Kamis, 23 Februari 2023 lalu.
Sanksi administratif paksaan pemerintah berupa pembekuan perizinan berusaha terhadap PT. PAL dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Muaro Jambi lantaran pabrik kelapa sawit yang berlokasi di Desa Sido Mukti, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi itu diduga tidak memiliki izin pengelolaan limbah cair dan diduga tidak memilik izin Amdal.
Penyegelan dan penghentian produksi pabrik kelapa sawit PT. PAL yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Muaro Jambi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
( Tim )