Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain td-cloud-library dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/uklik.net/dinamisnews.com/wp-includes/functions.php on line 6121
PT. PAL Disegel DLH Muaro Jambi, Ratusan Buruh Kehilangan Mata Pencaharian | Dinamisnews.com
Jumat, Juli 11, 2025
BerandaHukum & KriminalReformasiPT. PAL Disegel DLH Muaro Jambi, Ratusan Buruh Kehilangan Mata Pencaharian

PT. PAL Disegel DLH Muaro Jambi, Ratusan Buruh Kehilangan Mata Pencaharian

 

dinamisnews.com : Muaro Jambi
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Desa Sido Mukti, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Saudi menyatakan, ratusan warga kehilangan mata pencaharian seiring dengan dibekukannya izin berusaha pabrik pengolahan kelapa sawit PT. Prosympac Agro Lestari (PAL) oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi.

“Dengan adanya hal-hal seperti ini betul-betul kita tidak maksimal kerja. Karna saya mewakili ataupun membawahi kurang lebih 120 orang anggota saya. Dengan adanya hal-hal seperti ini sangat terganggu, pendapatan mereka sangat turun drastis, sekitar 80 persen kehilangan pekerjaan,”ungkap Saudi, Jum’at (03/03/23).

Saudi menjelaskan, pekerja yang tergabung ke dalam SPSI Sido Mukti mulai kehilangan mata pencarian sejak Dinas Lingkungan Hidup Muaro Jambi menjatuhkan sanksi administratif paksaan berupa pembekuan izin berusaha kepada PT. PAL.

Menurut Saudi, ratusan orang tersebut bekerja sebagai buruh bongkar muat tandan buah segar kelapa sawit. Mereka dibayar pihak perusahaan 10 rupiah perkilogram.

“Mereka kehilangan mata pencaharian, kasihan,”tegasnya.

Selaku pengurus SPSI Desa Sido Mukti, Saudi berharap kepada pemerintah untuk secepatnya menuntaskan persoalan antara PT. PAL dan PT. Mayang Mengurai Jambi (MMJ) tersebut.

“Katanya kemarin hari Senin (27 Februari 2023,red) itu Pemda (Pemkab Muaro Jambi) menjanjikan adanya penyelesaian terkait persoalan yang terjadi, namun sampai hari ini tidak ada kejelasan,”terang Saudi.

Lantaran kecewa dengan janji Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi yang tak kunjung terealisasi, Saudi meminta pemerintah provinsi Jambi dan pemerintah pusat untuk menuntaskan persoalan yang terjadi, baik di PT. PAL maupun di PT. MMJ.

“Kepada pak Gubernur dan Pak Jokowi, kami meminta bantuan agar persoalan ini cepat selesai. Harapan kami seperti itu. Kami sebagai masyarakat kecil intinya kami bisa bekerja normal kembali. Banyak yang nganggur pak,”tandasnya.

Diketahui, Dinas Lingkungan Hidup Muaro Jambi telah memasang plang dan menghentikan kegiatan produksi pada pabrik kelapa sawit PT. PAL sejak Kamis, 23 Februari 2023 lalu.

Sanksi administratif paksaan pemerintah berupa pembekuan perizinan berusaha terhadap PT. PAL dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Muaro Jambi lantaran pabrik kelapa sawit yang berlokasi di Desa Sido Mukti, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi itu diduga tidak memiliki izin pengelolaan limbah cair dan diduga tidak memilik izin Amdal.

Penyegelan dan penghentian produksi pabrik kelapa sawit PT. PAL yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Muaro Jambi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

( Tim )

dinamis news
dinamis newshttp://dinamisnews.com
Melihat, Mendengar dan Menganalisa
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments