Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain jnews dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/uklik.net/dinamisnews.com/wp-includes/functions.php on line 6121
Andriansyah : Buka Informasi Pasien Terinfeksi Corona, Tidak Melanggar Hukum – Dinamisnews.com
Selasa, Juni 24, 2025
  • Login
  • Info Jambi
    • Seputar Tanjab Barat
    • Berita Foto
  • Nasional
  • Info Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olah Raga
  • Khazanah
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Checkout
  • My account
  • Login/Register
No Result
View All Result
  • Info Jambi
    • Seputar Tanjab Barat
    • Berita Foto
  • Nasional
  • Info Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olah Raga
  • Khazanah
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Checkout
  • My account
  • Login/Register
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Andriansyah : Buka Informasi Pasien Terinfeksi Corona, Tidak Melanggar Hukum

dinamis news by dinamis news
28/03/2020
in Nasional
0
Andriansyah : Buka Informasi Pasien Terinfeksi Corona, Tidak Melanggar Hukum

 

Dinamisnews.com : Jakarta
Sejak ditetapkan sebagai Pandemi oleh World Health Organization (WHO) pada 11 Maret 2020 lalu, Covid-19 atau Virus Corona telah menjadi suatu bencana bagi global. Tak terkecuali di Indonesia yang menetapkan Covid-19 sebagai darurat bencana nasional.

RELATED POSTS

PKD PMII Kota Pekanbaru di Hadiri Sekjend Pengurus Besar PMII Priode 2017-2021

5 Poin Pernyataan Siwo PWI Pusat

Berbagai kebijakan pun di buat oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah mengenai himbauan agar masyarakat tidak beraktivitas di tempat yang bersifat keramaian guna mencegah penyebaran Covid-19.

Pun Covid-19 menimbulkan banyak kontroversi di tengah masyarakat, salah satunya mengenai transparansi identitas pasien yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19. Apakah Pemerintah harus membuka identitas pasien tersebut atau justru harus melindunginya ?

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti yang juga merupakan seorang Advokat, Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H. mengatakan bahwa data orang yang terinfeksi virus corona atau disebut Covid-19 tidak melanggar hukum jika dibuka kepada publik.

“Menurut saya tidak melanggar hukum jika dibuka karena dengan dibukanya data pasien atau orang yang terinfeksi covid-19 ini, kita bisa mengetahui dengan siapa saja orang tersebut berkontak secara langsung dalam beberapa waktu terakhir dan tinggal di daerah mana orang tersebut., informasi ini dapat membantu pemerintah untuk mentracking orang yang berpotensi terpapar Covid-19 ini,” Ujar Andriansyah saat dihubungi oleh tim Media pada Jumat, (27/03).

Andriansyah menjelaskan bahwa secara hukum, rahasia kedokteran diatur dalam UU Nomor 29 tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran, UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang dan UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit sementara pengaturan mengenai rahasia kedokteran secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 tahun 2012 Tentang Rahasia Kedokteran.

“Dasar hukumnya, Regulasi yang mengatur rahasia kedokteran secara lex specialis ada dalam UU Nomor 29 tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran, UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang dan UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit sementara pengaturan mengenai rahasia kedokteran diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 tahun 2012 Tentang Rahasia Kedokteran dimana disebutkan dalam pasal 9 ayat (1) Permen No. 36 Tahun 2012 disebutkan bahwa, Pembukaan rahasia kedokteran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan tanpa persetujuan pasien dalam rangka kepentingan penegakan etik atau displin, serta yang termasuk kepentingan umum.
Dalam hal ini salah satu yang termasuk kepentingan umum yang diatur dalam pasal 9 ayat (4) huruf b adalah *ancaman kejadian luar biasa / wabah penyakit menular*, nah dalam hal ini kan Covid-19 sudah menjadi pandemi dan menular tidak hanya di Indonesia, bahkan di dunia,” Kata Andriansyah.

Andriansyah  pun menghimbau agar masyarakat tidak menganggap tindakan membuka identitas pasien sebagai upaya membuka aib karena justru tindakan tersebut lebih bermanfaat untuk mencegah terjadinya penyebaran lebih massive sehingga bisa sama-sama menjaga satu sama lain.

“Bukan menjadi aib ketika membuka informasi pasien Covid-19, justru masyarakat yang negatif Covid-19 bisa lebih waspada dan pasien bisa dirawat dengan baik serta orang-orang yang berinteraksi dengan pasien, bisa langsung ditangani agar tidak terjangkit virus ini,” Pungkasnya

Sebelumnya, pada Senin, (16/03) Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih menyampaikan bahwa membuka rahasia kedokteran mengenai Covid-19 diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan hukum.

“Untuk kemaslahatan dan kepentingan umum maka kami nyatakan membuka rahasia kedokteran dalam kondisi sekarang diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan hukum positif peraturan perundang-undangan. Ini untuk kepentingan umum yang kondisinya sudah terjadi pandemi yang mengancam kesehatan masyarakat,” Ujar Faqih. ( Tim )

Tags: Andriansyah : Buka Informasi Pasien Terinfeksi CoronaTidak Melanggar Hukum
dinamis news

dinamis news

Melihat, Mendengar dan Menganalisa

Related Posts

PKD PMII Kota Pekanbaru di Hadiri Sekjend Pengurus Besar PMII Priode 2017-2021

PKD PMII Kota Pekanbaru di Hadiri Sekjend Pengurus Besar PMII Priode 2017-2021

by dinamis news
23/10/2022
0

Dinamisnews.com : Pekanbaru Sabolah Al-Kalamby Sekretaris Jendral (Sekjend) PB PMII Priode 2017-2021 Hadiri acara PKD PC PMII Kota Pekanbaru pada...

5 Poin Pernyataan Siwo PWI Pusat

5 Poin Pernyataan Siwo PWI Pusat

by dinamis news
02/10/2022
0

  Dinamisnews.com // Jakarta Seksi Wartawan Olahraga (Siwo) PWI Pusat mengeluarkan pernyataan terkait tragedi Kanjuruhan, pascalaga Arema FC vs Persebaya...

DPW Forum Bela Negara Provinsi Jambi Bersama Kesbangpol Gelar Pelatihan

DPW Forum Bela Negara Provinsi Jambi Bersama Kesbangpol Gelar Pelatihan

by dinamis news
02/09/2022
0

Dinamisnews.com : Jambi Dpw Forum Bela Negara Provinsi Jambi Bekerjasama dengan pemerintah Provinsi Jambi (Badan Kesbangpo Jambi ) imengadakan acara...

Pensus Sihombing Ketua DPC PBB Indramayu Lantik Pengurus PAC PBB, Haurgeulis Indramayu

Pensus Sihombing Ketua DPC PBB Indramayu Lantik Pengurus PAC PBB, Haurgeulis Indramayu

by dinamis news
01/08/2022
0

Dinamisnews.com : Indramayu Pelantikan Pengurus Anak Cabang (PAC) Pemuda Batak Bersatu ( PBB ) Kecamatan Haurgeulis di Desa Cipancuh Kecamatan...

DPW Partai PRIMA Menyambangi Kantor KPU Provinsi Jambi

DPW Partai PRIMA Menyambangi Kantor KPU Provinsi Jambi

by dinamis news
28/07/2022
0

Dinamimisnews.com : Jambi Tujuan kedatangan pengurus PRIMA Provinsi Jambi di kantor KPU Provinsi Jambi, untuk silahturahmi dan memberitahukan keberadaan Partai...

CATEGORIES

  • Berita Daerah
  • Berita Foto
  • Hukum & Kriminal
  • Info Jambi
  • Info Politik
  • Kesehatan
  • Khazanah
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Redaksi
  • Reformasi
  • Seputar Jabodetabek
  • Seputar Kerinci
  • Seputar Muaro Jambi
  • Seputar Tanjab Barat
  • Seputar Tanjab Timur
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2022 dinamisnews.com. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Info Jambi
    • Seputar Tanjab Barat
    • Berita Foto
  • Nasional
  • Info Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olah Raga
  • Khazanah
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Checkout
  • My account
  • Login/Register

Copyright © 2022 dinamisnews.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In