Dinamisnews.com
Kamis, Januari 28, 2021
  • Login
  • Info Jambi
    • Seputar Tanjab Barat
    • Berita Foto
  • Nasional
  • Info Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olah Raga
  • Khazanah
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Info Jambi
    • Seputar Tanjab Barat
    • Berita Foto
  • Nasional
  • Info Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olah Raga
  • Khazanah
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Dinamisnews.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Andriansyah : Buka Informasi Pasien Terinfeksi Corona, Tidak Melanggar Hukum

dinamis news by dinamis news
28/03/2020
in Nasional
0
Andriansyah : Buka Informasi Pasien Terinfeksi Corona, Tidak Melanggar Hukum
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Dinamisnews.com : Jakarta
Sejak ditetapkan sebagai Pandemi oleh World Health Organization (WHO) pada 11 Maret 2020 lalu, Covid-19 atau Virus Corona telah menjadi suatu bencana bagi global. Tak terkecuali di Indonesia yang menetapkan Covid-19 sebagai darurat bencana nasional.

RELATED POSTS

Polemik LPG 3 KG di Ds.Sungai Tering, Ini Janji Kadesnya

Pangkalan Sudarman Nipah Panjang : Jual LPG 3 Kg Rp.25000

Berbagai kebijakan pun di buat oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah mengenai himbauan agar masyarakat tidak beraktivitas di tempat yang bersifat keramaian guna mencegah penyebaran Covid-19.

Pun Covid-19 menimbulkan banyak kontroversi di tengah masyarakat, salah satunya mengenai transparansi identitas pasien yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19. Apakah Pemerintah harus membuka identitas pasien tersebut atau justru harus melindunginya ?

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti yang juga merupakan seorang Advokat, Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H. mengatakan bahwa data orang yang terinfeksi virus corona atau disebut Covid-19 tidak melanggar hukum jika dibuka kepada publik.

“Menurut saya tidak melanggar hukum jika dibuka karena dengan dibukanya data pasien atau orang yang terinfeksi covid-19 ini, kita bisa mengetahui dengan siapa saja orang tersebut berkontak secara langsung dalam beberapa waktu terakhir dan tinggal di daerah mana orang tersebut., informasi ini dapat membantu pemerintah untuk mentracking orang yang berpotensi terpapar Covid-19 ini,” Ujar Andriansyah saat dihubungi oleh tim Media pada Jumat, (27/03).

Andriansyah menjelaskan bahwa secara hukum, rahasia kedokteran diatur dalam UU Nomor 29 tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran, UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang dan UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit sementara pengaturan mengenai rahasia kedokteran secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 tahun 2012 Tentang Rahasia Kedokteran.

“Dasar hukumnya, Regulasi yang mengatur rahasia kedokteran secara lex specialis ada dalam UU Nomor 29 tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran, UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang dan UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit sementara pengaturan mengenai rahasia kedokteran diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 tahun 2012 Tentang Rahasia Kedokteran dimana disebutkan dalam pasal 9 ayat (1) Permen No. 36 Tahun 2012 disebutkan bahwa, Pembukaan rahasia kedokteran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan tanpa persetujuan pasien dalam rangka kepentingan penegakan etik atau displin, serta yang termasuk kepentingan umum.
Dalam hal ini salah satu yang termasuk kepentingan umum yang diatur dalam pasal 9 ayat (4) huruf b adalah *ancaman kejadian luar biasa / wabah penyakit menular*, nah dalam hal ini kan Covid-19 sudah menjadi pandemi dan menular tidak hanya di Indonesia, bahkan di dunia,” Kata Andriansyah.

Andriansyah  pun menghimbau agar masyarakat tidak menganggap tindakan membuka identitas pasien sebagai upaya membuka aib karena justru tindakan tersebut lebih bermanfaat untuk mencegah terjadinya penyebaran lebih massive sehingga bisa sama-sama menjaga satu sama lain.

“Bukan menjadi aib ketika membuka informasi pasien Covid-19, justru masyarakat yang negatif Covid-19 bisa lebih waspada dan pasien bisa dirawat dengan baik serta orang-orang yang berinteraksi dengan pasien, bisa langsung ditangani agar tidak terjangkit virus ini,” Pungkasnya

Sebelumnya, pada Senin, (16/03) Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih menyampaikan bahwa membuka rahasia kedokteran mengenai Covid-19 diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan hukum.

“Untuk kemaslahatan dan kepentingan umum maka kami nyatakan membuka rahasia kedokteran dalam kondisi sekarang diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan hukum positif peraturan perundang-undangan. Ini untuk kepentingan umum yang kondisinya sudah terjadi pandemi yang mengancam kesehatan masyarakat,” Ujar Faqih. ( Tim )

Tags: Andriansyah : Buka Informasi Pasien Terinfeksi CoronaTidak Melanggar Hukum
ShareTweetSendShare
dinamis news

dinamis news

Melihat, Mendengar dan Menganalisa

Related Posts

Polemik LPG 3 KG di Ds.Sungai Tering, Ini Janji Kadesnya

Polemik LPG 3 KG di Ds.Sungai Tering, Ini Janji Kadesnya

by dinamis news
18/08/2020
0

  Dinamisnews.com : Tanjabtimur Kelangkaan Liquified Petroleum Gas 3 Kg (LPG 3 Kg) , Masi menjadi permasalahan yang belum terselesaikan...

Pangkalan Sudarman Nipah Panjang : Jual LPG 3 Kg Rp.25000

Pangkalan Sudarman Nipah Panjang : Jual LPG 3 Kg Rp.25000

by dinamis news
17/08/2020
0

  Dinamisnews.com : Tanjabtimur Salah satu pangkalan Gas, berlokasi diKelurahan Nipah Panjang ll kec Nipah Panjang, Kab Tanjung Jabung Timur...

Struktur DPP Sekber Wartawan Indonesia ( SWI ) Telah Terbentuk,

Struktur DPP Sekber Wartawan Indonesia ( SWI ) Telah Terbentuk,

by dinamis news
05/08/2020
0

  Jakarta : Dinamisnews.com Sekber Wartawan Indonesia (SWI), pada Rabu (5/8/2020) menggelar Rapat Pleno terkait struktur DPP (Dewan Pimpinan Pusat),...

Dian Burlian dan Mahasiswa Hukum Bentuk Kelompok Tani Peduli Kesejahteraan Sosial 

Dian Burlian dan Mahasiswa Hukum Bentuk Kelompok Tani Peduli Kesejahteraan Sosial 

by dinamis news
24/07/2020
0

Dinamisnews.com : Muaro Jambi ( 24 juli 2020 ) advokat Dian Burlian SH. MA bersama Elas Annra Dermawan selaku mahasiswa...

Rapat Bersama Menteri ATR, Perwakilan SAD dan Petani dari Jambi Belum Dapatkan Solusi

Rapat Bersama Menteri ATR, Perwakilan SAD dan Petani dari Jambi Belum Dapatkan Solusi

by dinamis news
16/07/2020
0

Dinamisnews.com : Jakarta Pukul 14.00.WIB kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI melakukan rapat dengan beberapa perwakilan tokoh SAD (Abas Subuk,...

Next Post
Dishanpan Propinsi Jambi Akan Mengadakan Pasar Sembako Murah

Dishanpan Propinsi Jambi Akan Mengadakan Pasar Sembako Murah

Penanggulangan Covid-19, Masnah Sumbang 3 Bulan Gaji

Penanggulangan Covid-19, Masnah Sumbang 3 Bulan Gaji

Please login to join discussion

RECOMMENDED

Belum Ada Penyelesaian Konflik, Petani Teluk Nilau Lakukan Pendudukan Lahan

Belum Ada Penyelesaian Konflik, Petani Teluk Nilau Lakukan Pendudukan Lahan

27/01/2021
Virall.!!. Pernah Terlihat Remas Payudara, Begini Cerita Alumni IAIN Kerinci

Virall.!!. Pernah Terlihat Remas Payudara, Begini Cerita Alumni IAIN Kerinci

24/01/2021

Warning: Illegal string offset 'response' in /home/sinarpen/dinamisnews.com/wp-content/themes/jnews/class/Widget/Normal/Element/SocialCounterWidget.php on line 658

Notice: Uninitialized string offset: 0 in /home/sinarpen/dinamisnews.com/wp-content/themes/jnews/class/Widget/Normal/Element/SocialCounterWidget.php on line 658

Warning: Illegal string offset 'code' in /home/sinarpen/dinamisnews.com/wp-content/themes/jnews/class/Widget/Normal/Element/SocialCounterWidget.php on line 658

Notice: Uninitialized string offset: 0 in /home/sinarpen/dinamisnews.com/wp-content/themes/jnews/class/Widget/Normal/Element/SocialCounterWidget.php on line 658
  • 21.5M Fans
  • 79 Followers
  • 657 Followers
  • 22.9k Followers

MOST VIEWED

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Dinamisnews.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

dinamisnews.com © 2020 - .

No Result
View All Result
  • Info Jambi
    • Seputar Tanjab Barat
    • Berita Foto
  • Nasional
  • Info Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olah Raga
  • Khazanah
  • Kesehatan
  • Pendidikan

dinamisnews.com © 2020 - .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In