Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain td-cloud-library dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/uklik.net/dinamisnews.com/wp-includes/functions.php on line 6121
Badko HMI ; KPU kabupaten Sarolangun Baiknya Tidak Mengangkangi UU dan PKPU | Dinamisnews.com
Sabtu, Juli 5, 2025
BerandaInfo JambiBadko HMI ; KPU kabupaten Sarolangun Baiknya Tidak Mengangkangi UU dan PKPU

Badko HMI ; KPU kabupaten Sarolangun Baiknya Tidak Mengangkangi UU dan PKPU

Jambi : Dinamisnews.com                              Polemik Caleg Pindah Partai Masih Berlanjut, di ketahui ada Tiga Orang Yang Masih Bermasalah Masing-Masing bernama, M Syaihu (Demokrat), Aang Purnama (Demokrat) dan A Zakir Azmi (Golkar).

Iin Habibi Ketua Umum Badko HMI Jambi, Mengatakan Syaihu Cs Boleh Saja Di tetapkan Oleh KPU Kab. Sarolangun Namun Jelas Tidak Bisa di Usulkan Oleh KPU karena Pasti Nya tidak memenuhi Syarat dan Melanggar UU Nomor 7 tahun 2017, Tentang Pemilihan Umum

Kemudian Juga tidak boleh mengangkangi PKPU Nomor 5, tahun 2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, KPU kab. Sarolangun tentu Harus Memperhatikan Aturan di Jelaskan oleh UU dan PKPU tersebut. Tegas Iin Habibi

Iin Habibi mengatakan Pasal 32 ayat (1) Huruf C PKPU nomor 5 tahun 2019 Menjelaskan Pengusulan Pelantikan Calon Terpilih, Tidak bisa di Lakukan Jika tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota;

Di Jelaskan Kembali Oleh Ayat (2) Huruf D Calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf C ,calon masih berstatus sebagai anggota DPRD dari Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang mengajukan calon bersangkutan.

Lalu Di Pertegas Pada Ayat (3) yang Berbunyi “Dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah ditetapkan dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum. Pungkas iin Habibi

Di ketahui Bahwa Syaihu Cs Masih Aktif menjadi anggota dewan, Memimpin dan mengikuti Paripurna DPRD Kab. Sarolangun Jika KPU Kab. Sarolangun tetap Mengusulkan maka Sama Saja mempermainkan Persoalan Hukum, Dan Secara Kelembagaan Kita tidak Segan-Segan Melaporkan Ke DKPP, Tutupnya.

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments