Jambi : Dinamisnews.com
Ketua Umum LSM Petisi Sakti hari ini (21/12/20) selesai jalani BAP diruang ditkrimsus Polda Jambi atas laporan dugaan tindak pidana korupsi atas pekerjaan 12 paket proyek pada Dinas PUPR Kota Sungai Penuh TA. 2017 dan 3 paket proyek di Dinas Pariwisata Kota Sungai Penuh yakni pembangunan pagar pembatas DTW Bukit Kahyangan, Menara Pandang (fiew deck) dan Pembangunan Gedung Tourism Information Center (TIC) yang diduga tidak sesuai petunjuk teknis pekerjaan.
Ketua umum LSM Petisi Sakti yang akrab disapa Indra Komano, dikonfirmasi media ini membenarkan dirinya sudah di BAP ditkrimsus Polda Jambi terkait laporan tersebut.
“Ya, kita sudah di BAP ditkrimsus Polda Jambi hari ini, sekitar pukul 10:00 hingga selesai, kita ditanya sekitaran laporan tertulis yang kita layangkan beberapa Minggu lalu terkait kasus di Dinas PUPR dan Pariwisata Kota Sungai Penuh,” ujarnya.
Pada 12 paket proyek di Dinas PUPR tahun 2017 dan 3 dinas Pariwisata tahun 2019, dia menyebutkan, ada beberapa hal teknis yang mengakibatkan kerugian negara, selain dugaan penyimpangan, ada juga yang bersifat penggelembungan harga dan kelebihan pembayaran pada harga satuan jelasnya.
Polda Jambi melalui dirkrimsus dikonfirmasi media ini juga membenarkan adanya proses undangan pada pelaporan dari LSM Petisi terkait adanya dugaan penyimpangan keuangan Negara. “Ya, benar hari ini kita undang pelapor ke Polda Jambi untuk dimintai keterangan atas laporan dugaan tindak pidana korupsi di Kota Sungai Penuh,” ujarnya singkat.
Masyarakat Kota Sungai Penuh sangat berharap kepada penegak hukum untuk menyelidiki kasus yang dilaporkan para insan kontrol sosial, karena masih banyak yang belum diungkapkan kepermukaan. (bob)