Dinamisnews.com
Rabu, Maret 3, 2021
  • Login
  • Info Jambi
    • Seputar Tanjab Barat
    • Berita Foto
  • Nasional
  • Info Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olah Raga
  • Khazanah
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Info Jambi
    • Seputar Tanjab Barat
    • Berita Foto
  • Nasional
  • Info Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olah Raga
  • Khazanah
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Dinamisnews.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Membuat Surat  Untuk Tanah Milik Sendiri, Asmuni Warga Batanghari di Penjara

dinamis news by dinamis news
26/12/2020
in Hukum & Kriminal
0
Membuat Surat  Untuk Tanah Milik Sendiri, Asmuni Warga Batanghari di Penjara
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Jambi : Dinamisnews.com
Sungguh Malang nasib Asmuni,Warga Kelurahan Rengas Condong,kecamatan Muaro bulian, kabupaten Batanghari,jumat 25/12/20

RELATED POSTS

Kasat Pol PP Batanghari : Warung Esek Esek, Akan Segera Kita Gusur

Maraknya Warung Esex – Esex di Kecamatan Muara Bulian, Satpol PP Terkesan Diam

“dilaporkan ke Polda Jambi, karena bikin surat tanah dari dihibahkan orang tuanya.Asmuni di tuduh memalsukan surat,Oleh Aksan Acil berdasarkan laporan polisi No : LP/B-296/X/2017/SPKT , di Polda Jambi (23/10/2017) tahun silam.

Menurut pengakuan saudara Asmuni Als. Otoganal Bin Djuhri mengatakan Tanah itu, diperoleh dari Warisan orang tua nya Djuhari bin Mansur berdasarkan surat hibah tahun 1992 . Di atas Tanah itu dibangun tempat tinggal sejak tahun 1980 serta di kuasai sampai sekarang.

“Saya di tuduh membuat dan mengunakan surat palsu, sementara sopradik yang dianggap palsu oleh penyidik unit 2 Harda POLDA Jambi, tidak ada yg saya palsukan semua Asli, dan di ketahui oleh ketua RT. Benni Hidayat, alasan penyidik menetapkan saya sebagai tersangka karena memakai surat Hiba itu sudah lebih dari satu kali, karena surat hibah itu sudah menjadi warka alas hak penerbitan sertifikat saudara. Benny Hidayat, kan tanah saya 8 hertar di beli. Pak RT. ( BENI HIDAYAT ) CUMA 20 Tumbuk, dak mungkin sisanya hilang, dan dari surat hibah 8 hertar tadi sudah 5 terbit sertifikat selain sertifikat pak. RT. Oleh BPN. Batang Hari, kalau salah menggunakan surat Hibah lebih dari satu kali, maka yang salah bukan saya tetapi orang dari BPN. Lagian Kalau salah saya yang bikin sopradik kenapa BPN. Terbitkan 5 sertifikat tersebut berarty ini Oknum di BPN lah yang salah kenapa saya yang jadi korban dan harus di penjarakan. Ini fitnah….Surat mana yang sayo palsukan?? itukan tanah sayo sendiri, semua warga sekitar tau,sayo tinggal disitu dari tahun 1980 sampai sekarang, Sayo tidak Ambil tanah milik orang,”katanya.

Di tempat terpisah saudara Beni Hidayat ( Ketua RT. tahun 2017 ) saat dikonfirmasi ole media ini, di kediamannya pal 5 bejubang darat menjelaskan bahwa saudara Asmuni Als Otoganal tidak bersalah saya tahu persis tanah terebut Aksan Acik yang melaporkan saudara Asmuni itu yang tidak benar, semua surat nya cacat hukum, surat jual beli dengan Rahman kalahan memalsukan tandatangan zakari K. dan Zainal Arifin, dan sertifikat dak punya batas – batas, sebanarnya apa yang di lakukan oleh Asmuni adalah benar, bapak tahu persis kata pak Beni Hidayat, Asmuni itu orang lama disini tanah itu betul tanah dia berdasarkan surat Hiba dan penguasaan pisiknya lebih dari 40 tahun. Tegas pak Beni.

Sementara itu kuasa hukum Asmuni Als. Otoganal Bin. Djahuri bapak. Dian Burlian SH,MA usai sidang ke tiga dengan agenda jawaban eksepsi ( replik ) dari jaksa penuntut umum atas eksepsi Penasehat hukum, Bang Dian sapaan akrap bapak Dian Burlian SH MA. mengatakan bahwa Kliennya tidak bersalah apa yang di lakukan kliennya bukanlah tindak pidana atau perbuatan pidana, tidak ada yang di palsukan Oleh saudara Asmuni, dalam surat tersebut semua normal apadanya.

“Klien saya tidak bersalah beliau di fitnah, dan kasus ini terkesan di paksakan untuk naik ke pengadilan, Seseorang dikatakan melakukan perbuatan pidana dan bisa di pidana apa bilah ada niat, tujuan dan motif nya dalam melakukan sesuatu kejahatan, jika tiga tidak terpenuhi, dia tidak bisa di pidàna ” tegas dian

Lebih lanjut Dian berharap hakim objektif dalam menilai eksipsi nya, karena selain yang di lakukan klient saya bukan suatu tindak pidana kasus ini adalah PRAEJUDICIAL sesuai pasal 81 KUHAP. apabila satu perkara yang di periksa oleh dua mahkama yg berbeda Makah penuntutan pidananya di tundah sampai perkara perdata nya mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kalau kita dengar jawaban JPU. tadi, tidak sedikitpun JPU. membantah tentang perbuatan yang dilakukan oleh saudara Asmuni bukanlah tindak pidana, kedua JPU. juga tidak menyangkal bahwah perkara ini praejudicial, JPU. hanya menjawab eksipsi yang ketiga yaitu jaksa tidak cermat dalam menyusun Dakwaannya, ini membuktikan jaksa tidak bisa membantah dalil kita dalam eksepsi, saya yakin Hakim mengabulkan eksepsi kita tegas bang Dian. Jika hakim berpendapat lain saya tetap menghargai keputusan tersebut dan saya akan tetap perjuangkan hak klien saya sampai kejenjang yang tertinggi. Hakim pasti Adil dalam menjatuhkan hukuman, kita tunggu aja keputusan nya Senin tanggal 28 Desember 2020.”Tegasnya.(tim)

Tags: Asmuni Warga Batanghari di PenjaraMembuat Surat  Untuk Tanah Milik Sendiri
ShareTweetSendShare
dinamis news

dinamis news

Melihat, Mendengar dan Menganalisa

Related Posts

Kasat Pol PP Batanghari : Warung Esek Esek, Akan Segera Kita Gusur

Kasat Pol PP Batanghari : Warung Esek Esek, Akan Segera Kita Gusur

by dinamis news
15/02/2021
0

  Dinamisnews.com : Batanghari H.M DAUD Spd. Kepala satuan pamong praja kabupaten batanghari jambi saat di konfirmasi awak media ini...

Maraknya Warung Esex – Esex di Kecamatan Muara Bulian, Satpol PP Terkesan Diam

Maraknya Warung Esex – Esex di Kecamatan Muara Bulian, Satpol PP Terkesan Diam

by dinamis news
08/02/2021
0

  Batanghari : Dinamisnews.com  Akhir -akhir ini di kecamatan muara bulian kabupaten batanghari propinsi Jambi marak berdiri warung yang bekedok...

Diduga Pungli Yang Berkedok Iuran di Dalam Tubuh Organisasi PGRI Batanghari

Diduga Pungli Yang Berkedok Iuran di Dalam Tubuh Organisasi PGRI Batanghari

by dinamis news
07/02/2021
0

Batanghari : Dinamisnews.com  Persatuan Guru Republik Idonesia (PGRI) Kabupaten Batanghari Propinsi Jambi dalih ingin miliki gedung PGRI sendiri lakukan pemungutan...

Pengunaan Dana BOS SDN 13/1 Rengas Condong Kecamatan Muara Bulian Batanghari Tidak Transparan

Pengunaan Dana BOS SDN 13/1 Rengas Condong Kecamatan Muara Bulian Batanghari Tidak Transparan

by dinamis news
06/02/2021
0

Batanghari Dinamisnews.com Dalam pengunaan dana Bantuan Operasional Sekolah BOS sepatutnya merujuk pada undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi...

Persatuan Wartawan Muaro Jambi Mengecam Keras Perbuatan Kades Sungai Bertam

Persatuan Wartawan Muaro Jambi Mengecam Keras Perbuatan Kades Sungai Bertam

by dinamis news
29/01/2021
0

Dinamisnews.com : Muaro jambi Setelah PWI, giliran PWM desak Polres usut tindakan Kades Sungai Bertam atas tindakan yang tidak mengenakan...

Next Post
Amanat Musda V PKS : Kader Murni Bakal di Majukan di Perhelatan Pilkada Batanghari 2024 Mendatang

Amanat Musda V PKS : Kader Murni Bakal di Majukan di Perhelatan Pilkada Batanghari 2024 Mendatang

Pilkada Serentak Telah Usai, Bawaslu Muaro Jambi Cuci Piring

Pilkada Serentak Telah Usai, Bawaslu Muaro Jambi Cuci Piring

Please login to join discussion

RECOMMENDED

Melawan Covid, Kapolsek Maro Sebo IPTU.Taroni Zibua.MH, Bagikan Masker

Melawan Covid, Kapolsek Maro Sebo IPTU.Taroni Zibua.MH, Bagikan Masker

02/03/2021
Di Kawasan Pulau Kembang, Komunitas Facebook Indonesia ( KFI ) Launching Program Ekonomi Kreatif

Di Kawasan Pulau Kembang, Komunitas Facebook Indonesia ( KFI ) Launching Program Ekonomi Kreatif

28/02/2021

Warning: Illegal string offset 'response' in /home/sinarpen/dinamisnews.com/wp-content/themes/jnews/class/Widget/Normal/Element/SocialCounterWidget.php on line 658

Notice: Uninitialized string offset: 0 in /home/sinarpen/dinamisnews.com/wp-content/themes/jnews/class/Widget/Normal/Element/SocialCounterWidget.php on line 658

Warning: Illegal string offset 'code' in /home/sinarpen/dinamisnews.com/wp-content/themes/jnews/class/Widget/Normal/Element/SocialCounterWidget.php on line 658

Notice: Uninitialized string offset: 0 in /home/sinarpen/dinamisnews.com/wp-content/themes/jnews/class/Widget/Normal/Element/SocialCounterWidget.php on line 658
  • 21.8M Fans
  • 81 Followers
  • 108k Subscribers
  • 657 Followers
  • 22.9k Followers

MOST VIEWED

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Dinamisnews.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

dinamisnews.com © 2020 - .

No Result
View All Result
  • Info Jambi
    • Seputar Tanjab Barat
    • Berita Foto
  • Nasional
  • Info Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olah Raga
  • Khazanah
  • Kesehatan
  • Pendidikan

dinamisnews.com © 2020 - .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In