Dinamisnews.com : Jambi
JAMBI- Gerakan Koalisi Sarolangun Jambi (GK-SAJAM) Selasa (1/3/2021) mengelar aksi di Jambi menurut agar pelanggaran yang dilakukan pihak Perusahaan dapat di tindak dengan tegas.
Korlap GK-SAJAM Iskandar saat di konfirmasi mengatakan ada beberapa persoalan yang terjadi di kedua perusahaan tambang batu bara di kabupaten Sarolangun tersebut seperti kejadian yang terjadi di PT Minemex Indonesia diduga telah melanggar Peraturan Menteri Lingkungan hidup No 04 tahun 2012 dimana jarak antara tambang dengan pemukiman warga diatur paling dekat 500 meter, akan tetapi yang terjadi dengan PT Minemex Indonesia hanya Berkisar lebih kurang 100 meter.
PT Minemex Indonesia juga di duga telah melanggar PP no 78 tahun 2020 Tentang Reklamasi dan Pasca tambang dimana Perusahaan yang memegang IUP di wajib kan melakukan Reklamasi dan Pasca tambang, akan tetapi kejadian yang terjadi di PT Minemex Indonesia mereka tidak melakukan Reklamasi dan Pasca tambang, sementara saat ini perusahaan tersebut telah Explorasi di tempat lain lagi.
Kemudian PT Minemex Indonesia juga membeli Bahan bakar minyak solar dengan skala puluhan ton per hari namun dari fakta yang di temukan di lapangan diduga kuat bahwa PT Minemex Indonesia tidak memiliki izin usaha penyimpanan bahan bakar minyak.
Sementara itu kejadian yang kami temukan di PT Mandiangin Bara Prima (PT.MBP) Bahwa stockfile perusahaan tersebut diduga Belum memiliki izin Pembuangan Limbah Cair atau ( IPLC), sehingga air limbah akan mencemari lingkungan di sekitar, saat ini PT MBP mengangkut Batu bara melalui sungai dengan memakai kapal ponton, pada saat mereka memindahkan Batu bara dari ponton ke dalam mobil kami lihat banyak batu bara yang berceceran Cemplung ke dalam sungai Tembesi.
“Inikan sudah jelas jika kita dibiarkan akan mencemari sungai dan akan berdampak pada masyarakat.”
Kita juga sering melihat mobil Mambawa BBM ke lokasi perusahaan PT MBP, dalam hal ini kita juga menduga Bahwa PT MBP juga tidak memiliki izin usaha penyimpanan bahan bakar minyak.
Selain itu PT MBP juga telah memasang tiang koveyor yang nanti nya akan digunakan untuk alat penyberang batu bara lewat jalur penyeberangan sungai Tembesi, tentu ini harus melalui kajian yang benar benar matang, dalam hal ini kami menduga untuk pemasangan tiang koveyor juga belum mengantongi izin.
Maka dari itu kita menyampai ke Dinas Lingkungan hidup Provinsi Jambi, kita berharap akan ada tindakan dari Dinas Lingkungan hidup Provinsi Jambi.
Sementara itu Sinta Hendra bagian Penegakan hukum DLH Provinsi Jambi saat audiensi bersama GK-SAJAM mengatakan, pihak nya bisa masuk dalam pengawasan setelah melalui pengaduan.
Sinta Hendra lanjutkan terkait pengaduan GK-SAJAM pihak nya akan memperifikasi, dimana sumber tercemar nya di mana sumber rusak nya.
“Kita sama sama, itu yang kami lakukan,dalam hal ini kami siap untuk melaksanakan,kita sama sama koreksi dari usaha yang di lakukan oleh perusahaan tersebut.” Pungkasnya
Penulis : bob