Jakarta – dinamisnews.com
Tidak ada orang yang mau celaka, terlebih mati sia-sia di jalan raya, namun, PT Jasa Raharja (Persero) sebagai Perusahaan BUMN yang menangani masalah asuransi atau jaminan kecelakaan lalu lintas, siap untuk memberikan bantuan jika ada warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan raya. ( 4/7/2020 )
Kenyataan yang dialami ahli waris pengemudi kendaraan truk No. Pol B 9828 DZ bernama Muhardi tempat tanggal lahir Padang Pariaman 7 Juli 1959 beralamat di Gang Kali Batas RT. 01 Mendalo Darat, Muaro Jambi yang meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal pada hari Kamis 14 Mei 2020 sekitar jam 12.30 di jalan Tol Cakung Cilincing Jakarta Timur arah selatan KM 53 B,
Menurut keterangan dari Sofyan yang membantu pihak keluarga dalam pengurusan santunan asuransi, Sofyan telah mendatangi kantor PT Jasa Raharja Jambi bersama anak dan istri korban, jawaban dari pihak PT Jasa Raharja Jambi mengatakan bahwa kecelakaan tunggal tidak mendapatkan santunan asuransi tetapi mendapatkan kebijakan dan harus ahli waris yang bersangkutan ke Jakarta ngurusnya, ungkap Sofyan kepada wartawan dinamisnews.com
Pasal 4 (1) UU No 34 Tahun 1964 menyatakan, yang mendapat santunan ialah setiap orang yang menjadi korban mati atau cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut diberikan kepada korban atau ahli warisnya. Sementara itu, dalam penjelasan Pasal 4 (1) dinyatakan bahwa yang mendapatkan santunan ialah korban yang berada di jalan di luar alat angkutan yang menyebabkan kecelakaan. Perlu diketahui, Indonesia memiliki dua UU yang mengatur penyelenggaraan iuran dan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas. UU No 33/1964 terkait kecelakaan ‘penumpang angkutan umum’ dan UU No 34/1964 terkait kecelakaan ‘lalu lintas jalan’. Regulasi yang digugat dalam hal ini ialah tentang santunan bagi korban kecelakaan, bukan angkutan umum. Dalam terminologi umum, penjelasan Pasal 4 (1) menyatakan bahwa korban kecelakaan tunggal tidak mendapat santunan. Kecelakaan tunggal merupakan kecelakaan yang tidak berbenturan dengan kendaraan lain.
Mengacu pada Pasal 4 (1), ahli waris merasa berhak mendapat santunan, apalagi setiap tahun kendaraan yang dikendarai oleh korban membayar SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) saat membayar pajak STNK. Namun, mengacu pada penjelasan Pasal 4 (1), ahli waris tidak berhak mendapat santunan karena kecelakaan tunggal. Selama ini acuan yang digunakan dalam penyaluran santunan ialah penjelasan Pasal 4 (1). Karena itu, ahli waris tadi mengajukan permohonan agar penyaluran santunan mengacu pada Pasal 4 (1), bukan pada penjelasannya. Dengan demikian, korban kecelakaan tunggal seharusnya mendapat santunan.
(HS)