Dinamisnews.com
Rabu, Januari 20, 2021
  • Login
  • Info Jambi
    • Seputar Tanjab Barat
    • Berita Foto
  • Nasional
  • Info Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olah Raga
  • Khazanah
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Info Jambi
    • Seputar Tanjab Barat
    • Berita Foto
  • Nasional
  • Info Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olah Raga
  • Khazanah
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Dinamisnews.com
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Korban Kecelakaan Tunggal Tidak Mendapatkan Santunan Asuransi

dinamis news by dinamis news
04/07/2020
in Peristiwa
0
Korban Kecelakaan Tunggal Tidak Mendapatkan Santunan Asuransi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Jakarta –  dinamisnews.com

RELATED POSTS

Saat Hujan Turun, Satu Rumah Warga di Batanghari Mendadak Amblas

Ditinggal Sebentar, Rumah Warga di Maro Sebo Diamuk Si jago Merah

Tidak ada orang yang mau celaka, terlebih mati sia-sia di jalan raya, namun, PT Jasa Raharja (Persero) sebagai Perusahaan BUMN yang menangani masalah asuransi atau jaminan kecelakaan lalu lintas, siap untuk memberikan bantuan jika ada warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan raya. ( 4/7/2020 )

Kenyataan yang dialami ahli waris pengemudi kendaraan truk No. Pol B 9828 DZ bernama Muhardi tempat tanggal lahir Padang Pariaman 7 Juli 1959 beralamat di Gang Kali Batas RT. 01 Mendalo Darat, Muaro Jambi yang meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal pada hari Kamis 14 Mei 2020 sekitar jam 12.30 di jalan Tol Cakung Cilincing Jakarta Timur arah selatan KM 53 B,

Menurut keterangan dari Sofyan yang membantu pihak keluarga dalam pengurusan santunan asuransi, Sofyan telah mendatangi kantor PT Jasa Raharja Jambi bersama anak dan istri korban, jawaban dari pihak PT Jasa Raharja Jambi mengatakan bahwa kecelakaan tunggal tidak mendapatkan santunan asuransi tetapi mendapatkan kebijakan dan harus ahli waris yang bersangkutan ke Jakarta ngurusnya, ungkap Sofyan kepada wartawan dinamisnews.com

Pasal 4 (1) UU No 34 Tahun 1964 menyatakan, yang mendapat santunan ialah setiap orang yang menjadi korban mati atau cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut diberikan kepada korban atau ahli warisnya. Sementara itu, dalam penjelasan Pasal 4 (1) dinyatakan bahwa yang mendapatkan santunan ialah korban yang berada di jalan di luar alat angkutan yang menyebabkan kecelakaan. Perlu diketahui, Indonesia memiliki dua UU yang mengatur penyelenggaraan iuran dan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas. UU No 33/1964 terkait kecelakaan ‘penumpang angkutan umum’ dan UU No 34/1964 terkait kecelakaan ‘lalu lintas jalan’. Regulasi yang digugat dalam hal ini ialah tentang santunan bagi korban kecelakaan, bukan angkutan umum. Dalam terminologi umum, penjelasan Pasal 4 (1) menyatakan bahwa korban kecelakaan tunggal tidak mendapat santunan. Kecelakaan tunggal merupakan kecelakaan yang tidak berbenturan dengan kendaraan lain.

Mengacu pada Pasal 4 (1), ahli waris merasa berhak mendapat santunan, apalagi setiap tahun kendaraan yang dikendarai oleh korban membayar SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) saat membayar pajak STNK. Namun, mengacu pada penjelasan Pasal 4 (1), ahli waris tidak berhak mendapat santunan karena kecelakaan tunggal. Selama ini acuan yang digunakan dalam penyaluran santunan ialah penjelasan Pasal 4 (1). Karena itu, ahli waris tadi mengajukan permohonan agar penyaluran santunan mengacu pada Pasal 4 (1), bukan pada penjelasannya. Dengan demikian, korban kecelakaan tunggal seharusnya mendapat santunan.

(HS)

Tags: Korban Kecelakaan Tunggal Tidak Mendapatkan Santunan Asuransi
ShareTweetSendShare
dinamis news

dinamis news

Melihat, Mendengar dan Menganalisa

Related Posts

Saat Hujan Turun, Satu Rumah Warga di Batanghari Mendadak Amblas

Saat Hujan Turun, Satu Rumah Warga di Batanghari Mendadak Amblas

by dinamis news
20/09/2020
0

Dinamisnews.com : Batanghari Malang tak berbau, musibah selalu datang dengan tiba-tiba, seperti yang dialami salah satu rumah seorang warga di...

Ditinggal Sebentar, Rumah Warga di Maro Sebo Diamuk Si jago Merah

Ditinggal Sebentar, Rumah Warga di Maro Sebo Diamuk Si jago Merah

by dinamis news
09/09/2020
0

Ditinggal Sebentar, Rumah Warga di Maro Sebo Diamuk Si jago Merah, Dinamisnews.com : Batanghari Sebuah rumah panggung kayu milik pasangan...

Warga Keluhkan Pembangunan Sumur Bor di Desa Pangkal Duri Terbengkalai

Warga Keluhkan Pembangunan Sumur Bor di Desa Pangkal Duri Terbengkalai

by dinamis news
15/08/2020
0

Dinamisnews.com : Tanjabtimur Warga Desa Pangkal Duri Kecamatan Mandahara Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Timur sangat menyayangkan bangunan sumur bor yang...

Warga Keluhkan Banyaknya Tumpukan Sampah di Kelurahan Sengeti

Warga Keluhkan Banyaknya Tumpukan Sampah di Kelurahan Sengeti

by dinamis news
27/07/2020
0

Dinamisnews.com : Muaro Jambi Senin 27/07/2020 – Berlokasi dipinggir jalan lingkungan RT 20 Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan kabupaten Muaro Jambi,...

Tradisi Masyarakat Desa Setiris Bekarang Ikan di Lubuk Belango

Tradisi Masyarakat Desa Setiris Bekarang Ikan di Lubuk Belango

by dinamis news
19/07/2020
0

  Dinamisnews.com : Muaro Jambi Minggu 19 juli 2020 masyarakat Desa Setiris berbondong-bondong di Pagi Hari Melaju Ke Kadus 1...

Next Post
HUT Bayangkara : Desa Cogreg di Daulat Sebagai Lembur Tohaga Lodaya

HUT Bayangkara : Desa Cogreg di Daulat Sebagai Lembur Tohaga Lodaya

KSM Kades Koto Petai, Menuding “Wartawan Hanya Mengganggu Desa”

KSM Kades Koto Petai, Menuding "Wartawan Hanya Mengganggu Desa"

Please login to join discussion

RECOMMENDED

Diduga RSUD Raden Mattaher Belum Melunasi insentif covid-19 Untuk Tenaga Medis

Diduga RSUD Raden Mattaher Belum Melunasi insentif covid-19 Untuk Tenaga Medis

20/01/2021
Ketua LCKI Batanghari : di Duga Pembagunan RPS Theknik SMK 3 Batanghari Tidak Sesuai Spek

Ketua LCKI Batanghari : di Duga Pembagunan RPS Theknik SMK 3 Batanghari Tidak Sesuai Spek

20/01/2021

Warning: Illegal string offset 'response' in /home/sinarpen/dinamisnews.com/wp-content/themes/jnews/class/Widget/Normal/Element/SocialCounterWidget.php on line 658

Notice: Uninitialized string offset: 0 in /home/sinarpen/dinamisnews.com/wp-content/themes/jnews/class/Widget/Normal/Element/SocialCounterWidget.php on line 658

Warning: Illegal string offset 'code' in /home/sinarpen/dinamisnews.com/wp-content/themes/jnews/class/Widget/Normal/Element/SocialCounterWidget.php on line 658

Notice: Uninitialized string offset: 0 in /home/sinarpen/dinamisnews.com/wp-content/themes/jnews/class/Widget/Normal/Element/SocialCounterWidget.php on line 658
  • 21.4M Fans
  • 79 Followers
  • 657 Followers
  • 22.9k Followers

MOST VIEWED

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Dinamisnews.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

dinamisnews.com © 2020 - .

No Result
View All Result
  • Info Jambi
    • Seputar Tanjab Barat
    • Berita Foto
  • Nasional
  • Info Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olah Raga
  • Khazanah
  • Kesehatan
  • Pendidikan

dinamisnews.com © 2020 - .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In