Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain td-cloud-library dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/uklik.net/dinamisnews.com/wp-includes/functions.php on line 6121
LPKNI Berhasil Mediasikan Konsumen PT. Maybank Finance Jambi | Dinamisnews.com
Rabu, Juli 9, 2025
BerandaInfo JambiLPKNI Berhasil Mediasikan Konsumen PT. Maybank Finance Jambi

LPKNI Berhasil Mediasikan Konsumen PT. Maybank Finance Jambi

Dinamisnews.com : Jambi
Seperti kata pepatah yang berbunyi ‘usaha tidak mengkhianati hasil’ perjuangan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) untuk mengembalikan hak konsumennya bukan isapan jempol belaka.

Setelah melakukan aksi menyuarakan aspirasi berdasarkan pengaduan yang dibuat oleh Elsa Ramadona pada tanggal 17 September 2021 lalu yang mengaku bahwa telah kehilangan satu unit mobil miliknya pada tanggal 21 Februari 2021 yang masih kredit di PT Maybank Finance dengan total kredit sebesar Rp. 196 juta.

Diketahui dalam pembiayaan Elsa include dan membayar premi asuransi kehilangan dari PT. Asuransi ABDA dengan penggantian klaim sebesar Rp. 163 jutaan terhadap kehilangan satu unit mobil miliknya.

Kurniadi Hidayat, Ketua Umum LPKNI setelah melakukan mediasi dengan pihak PT. Maybank Finance Jambi akhirnya menemukan titik terang bagi konsumennya.

Dirinya menyebut perjuangan teman-teman LPKNI membuahkan hasil dimana denda atau penalty yang dibebankan kepada konsumen atas nama Elsa Ramadona di hapuskan.

” Alhamdulillah berkat perjuangan teman-teman untuk membela hak konsumen membuahkan hasil, yang sebelumnya dikenakan denda sebesar Rp. 30 juta lebih dihapuskan, bahkan konsumen mendapatkan kelebihan dari pembayaran asuransi sebesar Rp. 5 juta lebih ” Ungkap Bang Kur, Senin (25/10/2021).

Kurniadi Hidayat juga mencetuskan bahwa permasalahan ini telah selesai, dirinya juga menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke LPKNI jika ada permasalahan hukum dan yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha.Saat LPKNI Jambi Aksi di PT. Maybank Finance Jambi

” Masyarakat jangan takut untuk melapor, LPKNI siap untuk mendampingi ” Tutupnya.

Sementara itu Sekjend DPP LPK Nusantara Indonesia, Budiyanto mengingatkan pelaku usaha agar tidak semena-mena terhadap konsumen.

” Jadilah pelaku usaha yang sehat, jujur dan bertanggungjawab, jangan rampas hak-hak konsumen, jangan perlakukan secara sepihak, berikan informasi yang benar dan jelas ” Imbuhnya

Budiyanto juga menekankan bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia akan selalu berada digarda terdepan dalam melindungi konsumen.
(Red)

dinamis news
dinamis newshttp://dinamisnews.com
Melihat, Mendengar dan Menganalisa
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments