Dinamisnews.com : Jambi
Dengan maraknya terjadi eksekusi unit kendaraan yang dilakukan oleh pihak kreditur yang semakin terlihat tidak prosedural dan mengganas bagai gerombolan premanisme yang membabi buta untuk merampas unit kendaraan debitur tanpa santun dan terkesan bagai perampokan, Kurnia Hidayat Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia ( LPKNI ) angkat bicara.
Kurnia Saat diwancarai diruangan kantornya terkait maraknya perampasan kendaraan debitur dijalanan dengan terkesan seperti premanisme, Kurnia menjawab bahwasanya tindakan debt colector itu diduga banyak sudah menyalahi aturan hukum yang ada, karna pada intinya tugas Debt Collector hanya sebagai juru tagih, bukan juru sita ” terangnya
Dijelaskannya lagi, DEBT Collector dilarang Mengeksekusi,Kecuali bila si Konsumennya menyerahkan jaminannya secara suka rela, bila konsumennya tidak rela menyerahkan jaminannya maka tidak boleh dipaksa oleh Debt Collector karena bila ini terjadi tentunya sudah merupakan tindakan perbuatan melawan hukum dengan arti lain perampasan.
Maka caranya pihak Finance harus mengajukan permohonan Eksekusi kepengadilan dengan melengkapi surat perjanjian, Akte Fidusia, Sertifikat Fidusia, Surat peringatan 1, 2 dan ke 3 serta pendampingan dari pihak kepolisian Polres / Polresta / Polda. ” Jelas Kurnia
Dengan ada nya Peraturan MK nomor 18/PUU-XVII/2019 , Kepada pihak kepolisian agar jangan ragu-ragu lagi untutuk menerima laporan dari konsumen yang kendaraannya diambil dijalan atau menderek kendaraan dirumah konsumen dan bertindak tegas segera menindak lanjutinya dengan menangkap para pelakunya” harap Kurnia.
( HR )