Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain td-cloud-library dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/uklik.net/dinamisnews.com/wp-includes/functions.php on line 6121
LPKNI : Tarik Paksa Kendaraan Konsumen , Debt colector Bisa di Penjarakan | Dinamisnews.com
Senin, Juli 7, 2025
BerandaHukum & KriminalLPKNI : Tarik Paksa Kendaraan Konsumen , Debt colector Bisa di Penjarakan

LPKNI : Tarik Paksa Kendaraan Konsumen , Debt colector Bisa di Penjarakan

Dinamisnews.com : Jambi
Dengan maraknya terjadi eksekusi unit kendaraan yang dilakukan oleh pihak kreditur yang semakin terlihat tidak prosedural dan mengganas bagai gerombolan premanisme yang membabi buta untuk merampas unit kendaraan debitur tanpa santun dan terkesan bagai perampokan, Kurnia Hidayat Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia ( LPKNI ) angkat bicara.

Kurnia Saat diwancarai diruangan kantornya terkait maraknya perampasan kendaraan debitur dijalanan dengan terkesan seperti premanisme, Kurnia menjawab bahwasanya tindakan debt colector itu diduga banyak sudah menyalahi aturan hukum yang ada, karna pada intinya tugas Debt Collector hanya sebagai juru tagih, bukan juru sita ” terangnya

Dijelaskannya lagi, DEBT Collector dilarang Mengeksekusi,Kecuali bila si Konsumennya menyerahkan jaminannya secara suka rela, bila konsumennya tidak rela menyerahkan jaminannya maka tidak boleh dipaksa oleh Debt Collector karena bila ini terjadi tentunya sudah merupakan tindakan perbuatan melawan hukum dengan arti lain perampasan.

Maka caranya pihak Finance harus mengajukan permohonan Eksekusi kepengadilan dengan melengkapi surat perjanjian, Akte Fidusia, Sertifikat Fidusia, Surat peringatan 1, 2 dan ke 3 serta pendampingan dari pihak kepolisian Polres / Polresta / Polda. ” Jelas Kurnia

Dengan ada nya Peraturan MK nomor 18/PUU-XVII/2019 , Kepada pihak kepolisian agar jangan ragu-ragu lagi untutuk menerima laporan dari konsumen yang kendaraannya diambil dijalan atau menderek kendaraan dirumah konsumen dan bertindak tegas segera menindak lanjutinya dengan menangkap para pelakunya” harap Kurnia.

( HR )

dinamis news
dinamis newshttp://dinamisnews.com
Melihat, Mendengar dan Menganalisa
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments